Rabu, 10 September 2025

Kelonggaran Pajak Kendaraan Merata di Berbagai Daerah

Kelonggaran Pajak Kendaraan Merata di Berbagai Daerah
Kelonggaran Pajak Kendaraan Merata di Berbagai Daerah

JAKARTA - Agustus 2025 menjadi momentum penting bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah pemerintah daerah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mendorong kesadaran masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Program ini memberikan beragam kelonggaran, mulai dari penghapusan denda PKB hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bagi pemilik mobil maupun motor yang menunggak pajak selama bertahun-tahun, ini merupakan kesempatan tepat untuk menunaikan kewajibannya tanpa terbebani denda yang besar.

KatadataOTO merangkum sejumlah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2025, berikut informasinya:

Jawa Barat

Baca Juga

KUR BRI Dorong UMKM Maju Dengan Pinjaman Terjangkau

Pemprov Jawa Barat memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bandung, Bogor, hingga Tasikmalaya. Awalnya program ini berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Pengguna motor maupun mobil dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda, sementara pembayaran SWDKLLJ hanya perlu dibayar dua kali. Selain itu, biaya mutasi dan pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi turut dibebaskan.

Banten

Pemprov Banten memperluas program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini diumumkan Gubernur Banten, Andra Soni, saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Tangerang Selatan. “Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang sulit dan antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak maka hari ini kami putuskan memperpanjang,” kata Andra. Program pemutihan di Banten berlaku hingga 31 Oktober 2025, memberi waktu cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

DKI Jakarta

DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi pengendara, yang berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini sekaligus menjadi bagian dari perayaan ulang tahun Jakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. “Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Pramono melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Pemutihan pajak diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Yogyakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Program ini mencakup tiga kebijakan utama: bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengumumkan program pemutihan sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khususnya untuk roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam data P3KE. PKB pokok maksimal Rp 500 ribu berlaku bagi roda dua milik pengemudi ojek online serta roda tiga. Program ini menjadi dorongan bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajaknya lebih lama.

Nusa Tenggara Barat

NTB membagi program pemutihan PKB menjadi enam klaster, berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Program ini mencakup pemutihan tunggakan PKB dari 2019 ke bawah, diskon 25% tunggakan PKB 2021–2024, potongan 50% bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren, dan lembaga sosial. Selain itu, pajak kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB juga dibebaskan.

Lampung

Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Kelonggaran meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, pokok tunggakan, serta denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dan empat. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini secepatnya sebelum berakhir.

Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sejak awal Juli 2025. Program ini diberikan khusus bagi kendaraan dengan tunggakan sejak 2019 ke bawah, sementara periode 2020–2024 mendapat diskon bertahap. Kelonggaran mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB, denda SWDKLLJ (kecuali untuk tahun berjalan), dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kedua dan seterusnya. Program ini berakhir pada 15 November 2025.

Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah memberlakukan pemutihan sejak Juli 2025, dengan kebijakan berupa pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor plat KH, bebas bea balik nama, mutasi dari luar provinsi, serta penghapusan denda SWDKLLJ. Program berlaku hingga 23 September 2025.

Sumatera Barat

Pemutihan di Sumatera Barat berlangsung 25 Juni–31 Agustus 2025. Kelonggaran mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak, denda, bea balik nama kendaraan kedua, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.

Aceh

Aceh melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sejak Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Pemprov membebaskan pajak progresif kendaraan. “Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” tulis akun Instagram @bpkaaceh.

Papua
Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kendaraan berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB sebesar 5–40%, berlaku 15 Mei–29 Agustus 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dihapuskan dendanya, dan diberikan diskon 30% bagi tunggakan selama dua tahun atau lebih, sebagaimana diumumkan di laman resmi papua.go.id.

Papua Selatan
Pemutihan di Papua Selatan berlangsung Juli 2025 hingga 25 Agustus 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan kelonggaran ini di kantor Samsat Merauke, Boven Digoel, Mappi, serta loket Bank Papua di Tanah Miring maupun Kurik.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajibannya lebih ringan, mendukung kepatuhan pajak, serta mendorong peningkatan penerimaan daerah pada Agustus 2025.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang