
JAKARTA - Investasi emas kini menjadi salah satu cara paling populer untuk menumbuhkan kekayaan. Bagi sebagian orang, menyimpan emas fisik di rumah terasa aman, namun ada risiko kehilangan atau keamanan yang kurang terjamin. Sebagai alternatif yang lebih aman dan praktis, Pegadaian menyediakan layanan Tabungan Emas. Layanan ini memungkinkan nasabah menabung emas dengan sistem yang fleksibel, mudah diakses, dan kini bebas dari beban pajak.
Keunggulan Tabungan Emas Pegadaian bukan hanya soal kemudahan dan keamanan. Dengan aturan terbaru, nasabah tidak perlu lagi khawatir mengenai pengenaan pajak emas saat melakukan transaksi. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah terkait PPh (Pajak Penghasilan) atas perdagangan emas bullion melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.
PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan usaha, termasuk impor dan kegiatan usaha lainnya. Dalam aturan ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak sebesar 0,25% untuk setiap pembelian emas batangan. Namun, melalui PMK 52/2025, konsumen akhir kini dibebaskan dari beban pajak 0,25% tersebut, sehingga transaksi menjadi lebih ringan dan terjangkau. Kebijakan ini mulai diterapkan secara aktif sejak 1 Agustus 2025.
Baca Juga
Kedua PMK ini bukan regulasi pajak baru, melainkan penyederhanaan aturan untuk menghindari tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kemudahan transaksi bagi masyarakat. Dengan begitu, menabung emas melalui Pegadaian kini menjadi aktivitas yang aman, nyaman, dan menguntungkan.
Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian
Ada dua metode pembukaan Tabungan Emas yang bisa dilakukan: secara online maupun offline. Sebelum memulai, nasabah perlu menyiapkan beberapa persyaratan utama, antara lain kartu identitas resmi (KTP, SIM, atau paspor), biaya transaksi administrasi dan pengelolaan rekening, serta formulir pendaftaran jika mendaftar secara langsung di outlet Pegadaian.
1. Pembukaan Secara Online
Melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah bisa membuka Tabungan Emas dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan pilih menu “Buka Tabungan Emas”.
Isi data diri lengkap dan unggah identitas resmi.
Pilih outlet Pegadaian terdekat untuk pengambilan buku rekening fisik.
Konfirmasi data dan lakukan pembayaran minimal Rp10 ribu untuk pembelian awal.
Transaksi melalui aplikasi bebas biaya pengelolaan rekening selama satu tahun.
Pastikan transaksi sukses, lalu mulai menabung emas secara konsisten.
Metode ini sangat praktis, memungkinkan nasabah menabung kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang.
2. Pembukaan Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman melakukan transaksi secara langsung, nasabah bisa datang ke kantor Pegadaian terdekat. Prosedurnya meliputi:
Sampaikan tujuan membuka Tabungan Emas kepada petugas.
Isi formulir pembukaan rekening dan serahkan bersama kartu identitas.
Bayar biaya administrasi Rp10 ribu dan biaya pengelolaan rekening Rp30 ribu untuk satu tahun.
Setelah semua tahapan selesai, nasabah menerima buku rekening Tabungan Emas.
Dengan metode offline, nasabah tetap dapat merasakan keamanan dan fleksibilitas yang sama, serta mendapatkan pelayanan langsung dari petugas Pegadaian.
Keunggulan Tabungan Emas Pegadaian
Tabungan Emas menawarkan emas 24 karat dengan beberapa keuntungan tambahan. Nasabah dapat melakukan buyback (pencairan kembali emas), gadai, maupun mencetak saldo Tabungan Emas menjadi emas fisik. Selain itu, saldo Tabungan Emas juga dapat dikirimkan antar sesama pemilik rekening.
Fitur simulasi Tabungan Emas pada aplikasi memungkinkan nasabah menghitung jumlah gram emas yang bisa dibeli, sehingga perencanaan investasi menjadi lebih mudah dan transparan. Menariknya, karena bebas pajak, nasabah hanya perlu membayar sesuai gramasi emas yang diinginkan tanpa biaya tambahan.
Mengapa Memilih Tabungan Emas Pegadaian?
Menabung emas melalui Pegadaian memberikan kepastian hukum, keamanan tinggi, serta kenyamanan. Tidak perlu repot menyimpan emas fisik di rumah, yang rentan hilang atau dicuri. Transaksi online maupun offline sama-sama mudah, dan biaya awal menabung sangat terjangkau.
Dengan implementasi PMK terbaru, konsumen akhir terbebas dari pajak 0,25%, membuat tabungan emas semakin efisien. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung masyarakat untuk berinvestasi secara aman dan menguntungkan.
Selain itu, investasi emas di Pegadaian memberikan fleksibilitas bagi semua kalangan, baik pemula maupun investor berpengalaman. Ketersediaan layanan online memudahkan akses, sementara layanan offline memberikan pengalaman langsung dengan petugas Pegadaian.
Investasi emas kini semakin mudah dengan Tabungan Emas Pegadaian. Proses pendaftaran yang fleksibel, bebas pajak, serta keunggulan layanan seperti buyback, gadai, dan cetak emas fisik, menjadikannya pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin menambah kekayaan secara aman.
Dengan mengikuti prosedur yang ada, baik online maupun offline, nasabah dapat mulai menabung emas secara rutin, merencanakan investasi jangka panjang, dan memanfaatkan fasilitas tambahan. Tabungan Emas Pegadaian adalah solusi investasi yang praktis, aman, dan menguntungkan bagi semua kalangan.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025