Rabu, 10 September 2025

OJK Tegaskan Penguatan Manajemen Risiko di Industri Pindar Mulai Juli 2025

OJK Tegaskan Penguatan Manajemen Risiko di Industri Pindar Mulai Juli 2025
OJK Tegaskan Penguatan Manajemen Risiko di Industri Pindar Mulai Juli 2025

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai Pindar untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko secara signifikan. Dorongan ini difokuskan pada penguatan prinsip repayment capacity serta penggunaan teknologi electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar dalam pemberian pendanaan kepada masyarakat.

Dalam siaran pers yang diterima dari OJK Nusa Tenggara Timur (NTT), OJK menegaskan bahwa langkah penguatan manajemen risiko tersebut bertujuan untuk memperketat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) di platform Pindar, sekaligus menekan angka peningkatan jumlah penerima dana (borrower) yang gagal melakukan pembayaran atau wanprestasi.

Kewajiban Penilaian Kelayakan Pinjaman Sesuai SEOJK Nomor 19/2023

Baca Juga

KUR BRI Dorong UMKM Maju Dengan Pinjaman Terjangkau

Penguatan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam regulasi tersebut, setiap penyelenggara Pindar wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan, atau credit scoring, yang mencakup verifikasi mendalam terkait kemampuan finansial calon penerima dana agar sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.

OJK juga mengingatkan bahwa penyelenggara dilarang memberikan pendanaan kepada penerima dana yang sudah mendapatkan fasilitas pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar atau lebih, termasuk dari penyelenggara itu sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah risiko tumpang tindih pinjaman yang berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar.

Seorang pejabat OJK menyatakan, “Penerapan manajemen risiko yang ketat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri Pindar. Dengan prinsip repayment capacity dan e-KYC yang diperkuat, kami berharap perlindungan bagi pemberi dana makin maksimal dan praktik pinjaman online menjadi lebih sehat serta transparan.”

Imbauan Bijak bagi Masyarakat Pengguna Pindar

Selain mendorong industri untuk memperkuat pengelolaan risiko, OJK juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar bijak dan cermat dalam menggunakan fasilitas pinjaman dari platform Pindar. Masyarakat diingatkan untuk tidak sengaja menunggak pembayaran pinjaman dan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.

OJK menegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting untuk menghindarkan diri dari jeratan pinjaman online ilegal dan praktik “gali lubang tutup lubang” yang dapat menjerumuskan kondisi keuangan yang memburuk.

Penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Mulai Juli 2025

Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK mengumumkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar diwajibkan menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

SLIK berfungsi sebagai database terpadu yang berisi informasi kredit dan pembiayaan nasabah di lembaga jasa keuangan di Indonesia. Informasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menilai kelayakan calon debitur sebelum memperoleh fasilitas pinjaman.

“Dengan integrasi data SLIK, risiko kredit bermasalah dapat diminimalkan karena data calon debitur sudah terverifikasi secara menyeluruh,” ujar pejabat OJK. “Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri Pindanaan Berbasis Teknologi Informasi.”

Harapan OJK terhadap Industri Pindar yang Sehat dan Akuntabel

Melalui serangkaian langkah penguatan manajemen risiko ini, OJK berharap industri Pindar bisa tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan risiko yang baik, layanan Pindar dapat terus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pembiayaan, khususnya pembiayaan produktif yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan kepatuhan (enforcement) bagi pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk pelanggaran terkait manajemen risiko dan ketentuan operasional Pindar.

“Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran agar industri ini benar-benar dapat memberikan manfaat tanpa membebani masyarakat,” tutup pejabat OJK tersebut.

Dengan pengawasan ketat dan peraturan yang semakin lengkap, industri Pindanaan Berbasis Teknologi Informasi diharapkan menjadi solusi pembiayaan yang aman dan terpercaya di era digital saat ini. Masyarakat pun diimbau untuk selalu bijak dan teliti dalam mengakses layanan pendanaan agar terhindar dari risiko finansial yang tidak diinginkan.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang