Sri Mulyani Rilis Aturan Diskon PPN Tiket Pesawat, Harga Tiket Diprediksi Turun saat Libur Sekolah
- Selasa, 10 Juni 2025

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan terbaru yang memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong aktivitas perjalanan domestik sekaligus memberikan keringanan harga tiket bagi masyarakat yang akan berlibur bersama keluarga.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah yang ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan sektor transportasi udara yang sempat terpukul akibat pandemi serta untuk mendorong geliat pariwisata domestik.
Diskon PPN 6%, Harga Tiket Kelas Ekonomi Diperkirakan Turun
Baca Juga
Dalam peraturan yang diterbitkan, dijelaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% dari penggantian tarif. Namun, pemerintah memberikan subsidi PPN sebesar 6% sehingga efektif penerima jasa mendapatkan potongan PPN sebesar 1%.
“PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian tarif dasar tiket pesawat, fuel surcharge, dan biaya lain yang termasuk objek PPN,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Subsidi PPN ini diharapkan mampu menekan biaya tiket pesawat domestik, terutama pada masa libur sekolah yang biasanya menjadi puncak permintaan perjalanan. Dengan demikian, harga tiket diperkirakan akan lebih terjangkau dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara.
Detail Aturan dan Waktu Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 secara spesifik mengatur beberapa hal penting. Pertama, pengurangan PPN berlaku untuk kelas ekonomi pada jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Selanjutnya, besaran PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lainnya yang dibebankan kepada penumpang dan merupakan objek PPN.
“Pembelian tiket dengan diskon PPN ini sudah bisa dilakukan mulai saat ini, untuk periode penerbangan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025,” ujar Sri Mulyani.
Waktu pelaksanaan ini sangat strategis, bertepatan dengan periode libur sekolah yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk melakukan perjalanan domestik.
Dampak Positif bagi Industri Penerbangan dan Pariwisata
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam hal harga tiket, tetapi juga diharapkan memberikan dorongan signifikan bagi industri penerbangan dan sektor pariwisata secara keseluruhan. Dengan harga tiket yang lebih kompetitif, maskapai diharapkan dapat mengisi kursi penerbangan yang selama ini mengalami penurunan akibat fluktuasi harga dan pandemi.
“Langkah ini diambil untuk membantu pemulihan sektor penerbangan dan juga mendorong sektor pariwisata domestik yang sangat penting bagi perekonomian nasional,” tambah Menteri Keuangan.
Menurut pengamat ekonomi, kebijakan ini merupakan strategi yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah tujuan wisata. Apalagi, banyak destinasi wisata dalam negeri yang mulai bangkit dan membutuhkan dukungan mobilitas tinggi dari para wisatawan domestik.
Pemerintah Siap Menanggung PPN, Penumpang Diuntungkan
Salah satu poin penting dari aturan ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk menanggung PPN sebesar 6% pada tiket pesawat kelas ekonomi selama periode tertentu. Ini berarti, meski PPN normalnya sebesar 11%, penumpang hanya membayar 5% saja, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan subsidi PPN sebesar 6%, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Sri Mulyani.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa harus terbebani harga tiket yang melonjak saat musim libur. Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian bagi operator penerbangan mengenai mekanisme pembayaran pajak selama periode yang diatur.
Imbauan bagi Masyarakat dan Maskapai
Menteri Keuangan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas diskon PPN ini dengan sebaik-baiknya, terutama untuk perjalanan dalam negeri selama masa libur sekolah. Selain itu, maskapai penerbangan diharapkan dapat segera menyesuaikan harga tiket dan menerapkan aturan PPN ini secara transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh konsumen.
“Kami harap maskapai segera menyesuaikan tarif tiket dengan kebijakan ini dan memberikan informasi yang jelas kepada penumpang,” pesan Sri Mulyani.
Pemerintah juga menegaskan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan, sekaligus memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau, Liburan Makin Mudah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang diskon PPN tiket pesawat kelas ekonomi selama libur sekolah menjadi kabar baik bagi masyarakat dan industri penerbangan. Dengan subsidi PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah, harga tiket diperkirakan turun dan lebih terjangkau.
Kebijakan ini mendorong peningkatan mobilitas masyarakat untuk berlibur dan mendukung sektor pariwisata serta ekonomi daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perjalanan dalam negeri dengan biaya lebih ringan dan merencanakan liburan keluarga dengan lebih nyaman.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025