
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan di Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembelian emas batangan yang nilainya lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Di sisi lain, untuk transaksi jual kembali atau buyback, terdapat juga pemotongan pajak yang berlaku. Untuk pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP, potongan pajaknya menjadi 3 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.
Baca JugaPinjaman KUR BSI 2025 Permudah Bisnis UMKM
Harga Pecahan Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per 7 Mei 2025:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.028.000
Harga emas 1 gram: Rp1.956.000
Harga emas 2 gram: Rp3.852.000
Harga emas 3 gram: Rp5.753.000
Harga emas 5 gram: Rp9.555.000
Harga emas 10 gram: Rp19.055.000
Harga emas 25 gram: Rp47.512.000
Harga emas 50 gram: Rp94.945.000
Harga emas 100 gram: Rp189.812.000
Harga emas 250 gram: Rp474.265.000
Harga emas 500 gram: Rp948.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.896.600.000
Peningkatan harga emas per gram tentunya memberikan dampak pada harga pecahan emas batangan. Sebagai contoh, harga emas batangan 1 gram kini mencapai Rp1.956.000, sedangkan harga emas 10 gram tercatat di angka Rp19.055.000. Lonjakan harga ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor global dan domestik, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan inflasi yang mempengaruhi nilai mata uang.
Pentingnya Menyimpan Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan nasional, banyak masyarakat yang memilih untuk berinvestasi dalam bentuk emas. Emas telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang aman (safe haven) di masa ketidakpastian ekonomi. Lonjakan harga emas yang terus terjadi memperlihatkan bahwa permintaan terhadap logam mulia ini semakin tinggi, terutama dari kalangan investor yang mencari instrumen dengan risiko lebih rendah dibandingkan saham atau mata uang.
Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan geopolitik dan situasi ekonomi global, seperti pandemi Covid-19 dan ketidakpastian pasar finansial, telah memicu lonjakan harga emas. Investor cenderung mengalihkan aset mereka ke dalam bentuk emas untuk menghindari potensi kerugian dari instrumen investasi lainnya yang lebih berisiko.
Mengapa Emas Antam Menjadi Pilihan Utama di Indonesia?
Emas Antam, yang diproduksi oleh PT Antam Tbk, menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. Kualitas emas Antam yang terjamin dan sertifikat resmi dari PT Antam Tbk menjadikan emas ini sebagai instrumen investasi yang aman dan mudah diperdagangkan. Selain itu, emas Antam juga diperkaya dengan standar internasional yang memudahkan proses jual beli baik di pasar domestik maupun internasional.
Menurut beberapa analis pasar, tren kenaikan harga emas ini diprediksi akan terus berlanjut, mengingat situasi ekonomi global yang masih menunjukkan volatilitas tinggi. Sehingga, investasi emas dipandang sebagai salah satu cara untuk melindungi nilai kekayaan di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025