18 Perusahaan Asuransi Akan Spin Off Unit Usaha Syariah pada 2025: Langkah OJK Mendorong Pertumbuhan Asuransi Syariah
- Kamis, 06 Maret 2025

JAKARTA - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi sektor asuransi syariah di Indonesia. Dengan potensi pasar yang terus berkembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong realisasi kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) oleh perusahaan asuransi. Sebanyak 18 perusahaan asuransi direncanakan akan membentuk perusahaan baru sebagai langkah awal dari pemisahan unit syariah ini. Langkah ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disusun oleh perusahaan-perusahaan terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang berlangsung pada Rabu (4/3), mengatakan bahwa 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah melaporkan RKPUS mereka ke OJK. Dari total itu, sebanyak 29 perusahaan memilih untuk mendirikan entitas baru. Sedangkan 12 lainnya akan mengalihkan portofolio UUS mereka kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
"Pada tahun 2025, sesuai dengan RKPUS, sebanyak 18 perusahaan akan mendirikan entitas baru. Sementara delapan perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka ke perusahaan lain," jelas Ogi.
Tahun berikutnya, di 2026, Ogi mengungkapkan, terdapat 10 perusahaan yang berencana mendirikan perusahaan baru, dan dua perusahaan akan memindahkan portofolio syariah mereka ke entitas lain. Sejauh ini, satu perusahaan telah berhasil melakukan spin off UUS dan mendirikan perusahaan baru pada tahun 2024. Selain itu, satu perusahaan sedang dalam tahap finalisasi pengalihan portofolio, sementara satu lainnya dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.
Proses spin off ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan atau spin off UUS paling lambat akhir tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sektor asuransi syariah di Indonesia dengan meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan asuransi syariah. Hal ini disebabkan oleh potensi pasar yang sangat besar di Indonesia, yang dianggap sebagai pasar asuransi syariah dengan pertumbuhan paling potensial.
Ogi menegaskan pentingnya pengawasan dan dukungan terus-menerus dari OJK terhadap perusahaan-perusahaan asuransi dalam merealisasikan rencana spin off ini. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan untuk memastikan realisasi rencana spin off UUS ini, termasuk mengidentifikasi dan menangani kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off," tambah Ogi.
Dengan adanya kebijakan ini, OJK bertujuan untuk menciptakan ekosistem asuransi yang lebih inklusif dan kompetitif. Harapannya, pertumbuhan sektor asuransi syariah akan lebih pesat sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Asuransi syariah, dengan prinsip-prinsip operasional yang berbeda dari asuransi konvensional, diyakini dapat menarik minat masyarakat yang menginginkan layanan keuangan berbasis syariah yang lebih sesuai dengan prinsip agama.
Dalam proses pengawasan ini, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan dukungan serta bimbingan kepada perusahaan asuransi yang tengah dalam proses spin off. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses dan mengurangi risiko yang mungkin dihadapi selama masa transisi.
Keputusan untuk melakukan spin off UUS oleh OJK ini mendapat tanggapan positif dari para pelaku industri. Mereka melihatnya sebagai langkah strategis untuk mengembangkan kapasitas dan market share di industri asuransi syariah. Dengan adanya perusahaan syariah yang berdiri secara mandiri, diharapkan layanan yang ditawarkan akan lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan keberagaman konsumen di Indonesia.
Keseriusan OJK dalam mendukung pertumbuhan asuransi syariah ini terlihat dari berbagai regulasi yang telah dikeluarkan, serta komitmen untuk terus mengawal implementasinya. Keberhasilan spin off UUS tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan performa keuangan perusahaan, tetapi juga meningkatkan daya saing industri asuransi syariah Indonesia di kancah global.
Melalui kebijakan ini, diharapkan bahwa keberadaan asuransi syariah dapat dirasakan lebih luas dan bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Potensi besar ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui spin off dan pembentukan entitas syariah baru dalam industri asuransi.
Sebagai kesimpulan, keputusan OJK untuk mewajibkan spin off UUS adalah langkah forward-thinking yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan penuh dari OJK, diharapkan bahwa industri ini tidak hanya akan berkembang secara domestik, tetapi juga memiliki daya tarik di pasar internasional. Realisasi kebijakan spin off ini diharapkan akan memberikan fondasi yang lebih kuat bagi perkembangan ekonomi berkelanjutan di Indonesia melalui asuransi syariah yang lebih mapan dan kompetitif.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025