Senin, 08 September 2025

OJK Tegaskan Tiga Kriteria Entitas Keuangan Ilegal yang Harus Diwaspadai Masyarakat

OJK Tegaskan Tiga Kriteria Entitas Keuangan Ilegal yang Harus Diwaspadai Masyarakat
OJK Tegaskan Tiga Kriteria Entitas Keuangan Ilegal yang Harus Diwaspadai Masyarakat

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga kriteria utama yang dapat menandai sebuah entitas keuangan berstatus ilegal. Peringatan ini diberikan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang disebabkan oleh entitas keuangan yang tidak sah. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/3) di Jakarta Pusat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan ketiga kriteria tersebut, yang menjadi pedoman penting bagi publik dalam mengenali entitas yang berpotensi merugikan.

Menurut Friderica, kriteria pertama entitas keuangan yang dianggap ilegal adalah entitas yang tidak memiliki izin untuk beroperasi, namun tetap melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Friderica menegaskan bahwa "Itu sudah pasti ilegal karena tidak punya izin," mengingat entitas yang tidak terdaftar pada lembaga berwenang tentu tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi dan menarik dana masyarakat.

Kriteria Kedua: Entitas yang Beroperasi Sebelum Mendapatkan Izin

Baca Juga

Praktis! Bayar Paket Internet dengan OVO di MyTelkomsel Basic

Friderica menjelaskan bahwa kriteria kedua untuk mengidentifikasi entitas keuangan ilegal adalah jika entitas tersebut sedang mengurus izin tetapi sudah beroperasi lebih dahulu. Meskipun proses pengajuan izin mungkin tengah berlangsung, entitas yang beroperasi sebelum izin resmi keluar sudah jelas melanggar peraturan. Ia menekankan bahwa "Jika mereka sudah beroperasi sebelum izin dikeluarkan, maka entitas itu sudah pasti ilegal."

Praktik semacam ini sering kali terjadi pada sektor-sektor baru atau yang berkembang pesat, seperti fintech (teknologi finansial) dan pinjaman online. Meski proses administrasi izin berjalan, banyak entitas yang tergoda untuk mulai beroperasi lebih awal demi memanfaatkan celah di pasar, yang berisiko merugikan masyarakat.

Kriteria Ketiga: Entitas yang Tidak Sesuai dengan Izin yang Diberikan

Kriteria ketiga yang harus diwaspadai adalah entitas yang memang sudah memiliki izin, tetapi operasionalnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Hal ini sering kali menyebabkan kebingungannya masyarakat, karena banyak yang tidak menyadari adanya perbedaan antara izin yang tercatat dengan praktik yang dijalankan oleh entitas tersebut. Friderica memberikan contoh nyata mengenai hal ini, seperti pada koperasi yang terdaftar secara resmi namun kemudian melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, seperti menghimpun dana dari masyarakat atau melakukan kegiatan pinjaman dan investasi yang tidak tercakup dalam izin awalnya.

"Sebagai contoh, apabila ada koperasi yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan tertentu, tetapi kemudian mulai menjalankan usaha dengan cara menghimpun dana masyarakat atau menyalurkan dana tanpa izin yang jelas, hal itu sudah bisa dikategorikan ilegal," jelas Friderica. Praktik seperti ini bisa mengecoh masyarakat yang cenderung percaya karena entitas tersebut memiliki izin, meski operasionalnya telah melanggar ketentuan.

Perkembangan Penipuan Digital dan Ancaman Impersonation

Di tengah berkembangnya teknologi dan digitalisasi, Friderica juga mengungkapkan bahwa OJK semakin sering menemui kasus penipuan berbasis digital, terutama yang melibatkan impersonation atau penyamaran identitas. Penipuan dengan modus ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pihak bank, penasihat keuangan, atau pihak berwenang lainnya. Dengan memanfaatkan saluran digital, penipu ini dapat dengan mudah mengelabui korban yang tidak curiga.

"Ada yang mengaku sebagai pihak bank, penasihat keuangan, atau orang tertentu. Itu yang sedang marak saat ini," tambah Friderica. Penipuan jenis ini sering kali dilakukan melalui telepon, pesan teks, atau media sosial, yang membuat masyarakat sulit membedakan antara informasi yang sah dan yang berbahaya.

Friderica mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan digital ini. Ia menekankan pentingnya verifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang menyangkut informasi keuangan pribadi atau penawaran investasi yang terlalu menggiurkan.

Upaya OJK dalam Memberantas Entitas Keuangan Ilegal

OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah melakukan upaya serius dalam menghentikan operasional entitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa sejak 1 Januari hingga 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan total 796 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.

Dari total 796 entitas ilegal yang dihentikan tersebut, pinjaman online ilegal menjadi yang terbanyak. Pihak OJK terus memantau perkembangan sektor ini, mengingat maraknya penipuan melalui pinjaman online yang meresahkan masyarakat.

Pemberantasan Keuangan Ilegal Sejak 2017

Sejak tahun 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK mencatatkan angka yang signifikan dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Total 12.185 entitas keuangan ilegal telah dihentikan selama periode tersebut. Dari jumlah tersebut, 10.197 entitas pinjaman online ilegal mendominasi, sementara sisanya terdiri dari 1.737 penawaran investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

OJK terus berupaya keras untuk menindak tegas praktik-praktik keuangan yang melanggar hukum ini, demi melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan. Dengan pengawasan yang ketat, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.

Menghimbau Masyarakat untuk Lebih Waspada

Sebagai langkah preventif, Friderica mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan secara cermat sebelum terlibat dalam transaksi finansial, terutama yang melibatkan entitas keuangan yang tidak dikenal. "Masyarakat harus lebih waspada terhadap entitas yang tidak terdaftar atau beroperasi di luar izin yang diberikan. Verifikasi selalu legalitas entitas tersebut, dan jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK," tambahnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman yang tidak jelas. Penipuan digital dan keuangan ilegal semakin berkembang seiring dengan pesatnya teknologi, namun dengan kewaspadaan dan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat menghindari kerugian finansial yang signifikan.

Melalui upaya-upaya ini, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia yang sah dan terjamin.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Mudah Pindahkan Saldo ShopeePay ke DANA

Cara Mudah Pindahkan Saldo ShopeePay ke DANA

Mudahnya Beli Diamond Free Fire dengan GoPay

Mudahnya Beli Diamond Free Fire dengan GoPay

Cicilan Ringan KUR BRI 2025 untuk Usaha Mikro

Cicilan Ringan KUR BRI 2025 untuk Usaha Mikro

BSI Sediakan Weekend Banking di 345 Outlet September 2025

BSI Sediakan Weekend Banking di 345 Outlet September 2025

KUR BCA 2025: Cicilan Rp50 Juta untuk UMKM

KUR BCA 2025: Cicilan Rp50 Juta untuk UMKM