
JAKARTA - Pelanggan PLN baik prabayar maupun pascabayar mendapat kepastian tarif listrik pekan ini, periode 8-14 September 2025. Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan tarif listrik. Artinya, besaran yang dibayarkan pelanggan tetap sama seperti sebelumnya, memberikan stabilitas bagi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional. “(Tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Baca Juga
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penetapan tarif mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk periode September 2025, parameter yang dijadikan acuan diambil dari data Februari–April 2025.
Meskipun terjadi kenaikan pada beberapa indikator ekonomi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan memberikan kepastian biaya bagi industri yang mengandalkan listrik sebagai sumber energi utama.
Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi
Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap mengacu pada golongan daya masing-masing. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran: pelanggan prabayar membeli token listrik untuk dimasukkan ke meteran, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Berikut rincian tarif listrik per kWh pada 8-14 September 2025 untuk pelanggan nonsubsidi:
Rumah Tangga R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
Rumah Tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
Rumah Tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah Tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
Rumah Tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif per kWh juga tetap sama:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Tarif Listrik Subsidi Tetap Terjangkau
Pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi tetap stabil, membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk tetap dapat mengakses listrik dengan harga terjangkau. Berikut rinciannya:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Dengan tarif yang tidak berubah, masyarakat dapat memperkirakan pengeluaran listrik bulanan dengan lebih mudah. Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi industri manufaktur dan sektor bisnis yang bergantung pada energi listrik, sehingga aktivitas operasional tidak terganggu oleh fluktuasi tarif.
Manfaat Tarif Listrik Stabil
Stabilitas tarif listrik pekan ini memberikan keuntungan bagi berbagai pihak. Bagi rumah tangga, terutama mereka yang menggunakan listrik prabayar, tidak ada risiko pengeluaran tak terduga akibat kenaikan tarif. Sedangkan bagi sektor industri, biaya operasional lebih terprediksi, mendukung daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Selain itu, kebijakan tarif listrik tetap juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi. Dengan mempertahankan tarif listrik triwulan III 2025, masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan terhadap inflasi, sementara perusahaan dapat merencanakan biaya produksi dengan lebih baik.
Tarif listrik PLN untuk periode 8-14 September 2025 tetap stabil bagi semua golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran operasional industri nasional.
Bagi konsumen, informasi tarif listrik yang tetap memberikan kesempatan untuk mengatur penggunaan energi secara efisien dan merencanakan anggaran bulanan. Sedangkan bagi pemerintah, keputusan ini mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, periode awal September 2025 menjadi momen yang lebih tenang bagi rumah tangga dan sektor bisnis di Indonesia.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?
- 08 September 2025
2.
iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun
- 08 September 2025
3.
Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap
- 08 September 2025
4.
Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium
- 08 September 2025
5.
Samsung Galaxy S25 FE, Alternatif Flagship untuk Content Creator
- 08 September 2025