Sejarah Panjang Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat, Komitmen pada Lingkungan Jadi Kunci
- Rabu, 11 Juni 2025

JAKARTA — Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah berlangsung selama lebih dari lima dekade. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, merupakan satu-satunya perusahaan tambang di wilayah tersebut yang izin usahanya tetap berlaku dan tidak dicabut.
“PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 eksplorasi. Kemudian, penandatangan Kontrak Karya-nya itu tahun 1998,” jelas Bahlil saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sejarah Panjang PT GAG Nikel di Raja Ampat
Baca Juga
Menurut Menteri Bahlil, PT GAG Nikel mulai melakukan eksplorasi pada 1972. Setelah melalui proses panjang, pada 19 Februari 1998 perusahaan resmi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan penandatanganan Kontrak Karya. Selanjutnya, PT GAG Nikel melakukan kegiatan eksplorasi intensif pada periode 1999 hingga 2002.
“Setelah eksplorasi, mereka mendapatkan perpanjangan eksplorasi pada 2006-2008 dan melakukan studi kelayakan dari 2008 sampai 2013,” tambah Bahlil.
Seluruh tahapan tersebut menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengembangkan proyek pertambangan secara bertahap dan terencana. Tahap konstruksi dilakukan pada 2015-2017 dan kemudian masuk tahap operasi produksi mulai 30 November 2017.
“Perusahaan mendapatkan izin produksi selama 30 tahun, berlaku hingga 30 November 2047,” ujar Bahlil.
Evaluasi dan Kondisi Operasi PT GAG Nikel
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pemerintah, PT GAG Nikel telah menjalankan aktivitas operasional tambang dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi perusahaan juga telah memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan.
PT GAG Nikel mengelola kawasan pertambangan seluas 13 ribu hektare di Pulau Gag. Dari total lahan tersebut, perusahaan telah membuka area seluas 260 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 130 hektare telah direklamasi dan dikembalikan ke negara seluas kurang lebih 54 hektare.
“Dari 260 hektare yang dibuka, sudah reklamasi kurang lebih 130 hektare dan sudah dikembalikan ke negara sekitar 54 hektare,” jelas Bahlil.
Penghentian Sementara Operasi dan Evaluasi Lingkungan
Meski izin PT GAG Nikel tetap berlaku, pemerintah menghentikan sementara operasi perusahaan untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang di kawasan konservasi Raja Ampat yang sangat sensitif secara ekosistem.
Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap empat perusahaan tambang lain yang memiliki izin di kawasan Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Pencabutan izin empat perusahaan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan pelanggaran lingkungan yang cukup serius,” terang Bahlil.
Alasan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Menteri ESDM menjelaskan, alasan utama pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan itu adalah pelanggaran ketentuan lingkungan hidup. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang memberikan laporan hasil pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH (Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq) kepada kami itu melanggar,” ungkap Bahlil.
Pencabutan ini juga bertujuan untuk melindungi biota laut dan menjaga konservasi kawasan Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi dan menjadi salah satu destinasi ekowisata utama di Indonesia.
Konservasi Raja Ampat dan Dampak Pertambangan
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terpenting di dunia dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Aktivitas pertambangan di wilayah ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan, terutama kerusakan ekosistem laut dan habitat alami spesies endemik.
Pemerintah melalui kementerian terkait terus berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Penindakan tegas seperti pencabutan izin pertambangan ilegal atau yang melanggar aturan lingkungan merupakan langkah penting dalam strategi konservasi nasional.
Komitmen Pemerintah terhadap Pengelolaan Tambang Berkelanjutan
Menteri Bahlil menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta melibatkan para pemangku kepentingan untuk menjaga lingkungan sekaligus memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
“PT GAG Nikel telah menjadi contoh perusahaan tambang yang patuh terhadap regulasi dan komitmen lingkungan, sehingga izinnya tidak dicabut,” ujar Bahlil.
Sejarah panjang PT GAG Nikel di Raja Ampat menunjukkan bahwa pengelolaan pertambangan di wilayah konservasi ini memerlukan tata kelola yang sangat hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Evaluasi berkala dan penegakan hukum menjadi kunci menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan aktivitas tambang memberikan manfaat ekonomi.
Sementara itu, pencabutan izin empat perusahaan tambang lain yang melanggar aturan lingkungan menjadi sinyal tegas pemerintah terhadap pelanggaran di sektor tambang yang berpotensi merusak kawasan konservasi penting seperti Raja Ampat.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025