
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan total kapasitas 3,2 gigawatt (GW) akan mulai beroperasi pada tahun 2025. Proyek ini merupakan bagian dari kelanjutan program ketenagalistrikan nasional yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa pembangunan pembangkit tersebut terdiri dari proyek-proyek yang sudah mencapai tahap commercial operation date (COD) maupun yang masih dalam proses konstruksi.
“Ini sudah COD pada 2025 ini sekitar 3,2 GW dan sebagian besar sudah konstruksi. Ini merupakan kelanjutan dari proyek-proyek yang sudah direncanakan,” ujar Jisman dalam forum resmi pemaparan RUPTL terbaru.
Baca Juga15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
PLTU Batubara Tetap Diperhitungkan di Tengah Transisi Energi
Meskipun dunia tengah bergerak menuju penggunaan energi bersih, pemerintah tetap mempertahankan keberadaan PLTU batubara dalam bauran energi nasional. Menurut Jisman, batubara bukanlah sesuatu yang harus dihindari, mengingat Indonesia memiliki cadangan yang besar dan potensi ekonominya masih signifikan.
“PLTU batubara itu bukan barang haram. Batubara banyak dihasilkan di Indonesia dan bahkan kita ekspor. Jadi yang perlu kita perhatikan adalah emisinya, yang perlu kita selesaikan adalah emisinya tidak berdampak masyarakat dan global,” tegas Jisman.
Kebijakan ini menunjukkan sikap pragmatis pemerintah dalam menjamin ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan dinamika global, termasuk keputusan beberapa negara besar yang sempat keluar dari kesepakatan iklim internasional.
Proyek IPP dan PLN Jadi Tulang Punggung Realisasi
Pembangunan PLTU ini berasal dari dua skema utama. Pertama, proyek Independent Power Producer (IPP), yakni pembangunan oleh pihak swasta dengan kontrak jangka panjang. Kedua, proyek yang dikelola langsung oleh PT PLN (Persero). Seluruh proyek sudah mengantongi Power Purchase Agreement (PPA) atau kontrak jual beli listrik, memastikan aspek komersial dan keberlanjutan investasi.
Dengan struktur proyek yang matang dan dukungan regulasi, pemerintah optimistis target operasional tahun 2025 dapat tercapai. Hal ini juga menjadi bagian dari strategi untuk menjaga keandalan pasokan listrik di berbagai wilayah, khususnya di kawasan industri dan wilayah berkembang.
RUPTL 2025–2034: Fokus Utama pada Energi Terbarukan
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang baru diluncurkan, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 GW. Menariknya, sekitar 76 persen dari jumlah tersebut atau setara dengan 52,9 GW bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT).
Rincian tambahan kapasitas dari energi terbarukan mencakup tenaga surya sebesar 17,1 GW, tenaga air 11,7 GW, angin 7,2 GW, panas bumi 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, dan energi nuklir 0,5 GW. Di sisi lain, pengembangan energi berbasis penyimpanan juga menjadi perhatian, dengan rencana pembangunan pembangkit pumped storage sebesar 4,3 GW dan sistem baterai sebesar 6 GW.
Namun demikian, energi fosil tidak sepenuhnya dihapus. Pembangkit gas akan mendapatkan porsi sebesar 10,3 GW, sementara batu bara tetap berkontribusi 6,3 GW dalam bauran pembangkit baru selama periode RUPTL tersebut.
PLTU Tetap Dibutuhkan untuk Menjaga Keandalan Sistem
Kehadiran PLTU batubara masih dianggap penting, terutama untuk menjaga stabilitas pasokan listrik pada saat beban puncak atau ketika pembangkit EBT tidak bisa menghasilkan daya maksimal. Hal ini berlaku khususnya di wilayah-wilayah yang belum memiliki infrastruktur pendukung energi hijau yang memadai.
Pemerintah juga menyadari bahwa transisi energi tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Oleh karena itu, strategi hybrid antara energi fosil dan terbarukan masih akan diterapkan hingga infrastruktur dan teknologi penyimpanan energi berkembang secara optimal.
Peran Swasta Diperbesar dalam Pembangunan Pembangkit
Dalam periode RUPTL mendatang, pemerintah memberikan porsi signifikan kepada sektor swasta dalam pengembangan pembangkit listrik. Sekitar 60 persen dari total kapasitas pembangkit yang akan dibangun akan melibatkan investor non-pemerintah. Hal ini bertujuan mempercepat eksekusi proyek serta mengurangi beban pembiayaan yang selama ini lebih banyak ditanggung oleh PLN.
Strategi ini juga dianggap sebagai langkah untuk menciptakan ekosistem energi yang lebih kompetitif, mendorong inovasi teknologi, serta memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan swasta.
Langkah-Langkah Menuju Energi Bersih
Sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi, pemerintah berkomitmen untuk menghentikan operasional PLTU subcritical secara bertahap. Dimulai pada tahun 2030, sejumlah pembangkit yang dianggap tidak efisien akan dipensiunkan, sembari digantikan oleh pembangkit yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan program co-firing biomassa di PLTU eksisting sebagai upaya pengurangan emisi karbon tanpa mengubah infrastruktur utama pembangkit.
Operasional PLTU batubara dengan total kapasitas 3,2 GW pada 2025 menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan komitmen terhadap transisi energi. Meskipun ada fokus kuat pada pengembangan energi terbarukan dalam RUPTL 2025–2034, PLTU batubara tetap dipertahankan dengan pengelolaan emisi yang lebih baik.
Langkah ini mencerminkan pendekatan realistis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi secara merata di seluruh Indonesia, sekaligus tetap berada di jalur menuju sistem energi rendah karbon di masa depan.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
- Sabtu, 06 September 2025
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025