Rabu, 10 September 2025

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

10 Wisata di Wonogiri Dekat Jogja Solo untuk Liburan

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A52 5G 2025 di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A52 5G 2025 di Indonesia

Spesifikasi dan Harga iPhone 17 Pro dan Promax Terbaru

Spesifikasi dan Harga iPhone 17 Pro dan Promax Terbaru

Spesifikasi OPPO A6 Pro: Baterai Jumbo 7000mAh dan Rating IP69

Spesifikasi OPPO A6 Pro: Baterai Jumbo 7000mAh dan Rating IP69

Film Sukma: Teror Gaib dan Obsesi Kecantikan

Film Sukma: Teror Gaib dan Obsesi Kecantikan

BYD M6: MPV Listrik Modern dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih

BYD M6: MPV Listrik Modern dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih