
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.
Baca Juga10 Wisata di Wonogiri Dekat Jogja Solo untuk Liburan

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
KAI Properti Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2025
- 09 September 2025
3.
4.
Fokus Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, Nasabah UMKM Binaan BSI Naik 9%
- 09 September 2025
5.
Batik Kekinian Jadi Pilihan Fashion Anak Muda
- 09 September 2025