Selasa, 09 September 2025

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mewajibkan setiap gedung yang dikelola oleh instansi pemerintah untuk menerapkan manajemen energi yang efisien.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda manajemen energi untuk menekan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, efisiensi energi memegang peran penting dalam rangka menekan emisi gas rumah kaca. Dari program energi terbarukan, dia memperkirakan ada 51% emisi GRK yang ditekan, ditambah lebih dari 37% dari kegiatan efisiensi energi. "Jadi, inilah yang kita serukan kepada industri. Kami usulkan kepada semua pemangku kepentingan di sini bahwa kita harus menaati komitmen tersebut," katanya dalam Sustainability Recognition Forum 2025 di Jakarta.
 

Empat Pilar Utama dalam Manajemen Energi

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

5 Rumah Murah Berkualitas Siap Huni Kendari

5 Rumah Murah Berkualitas Siap Huni Kendari

Petani Sragen Hemat Biaya Lewat Pompa Surya

Petani Sragen Hemat Biaya Lewat Pompa Surya

Sinergi Kemenkeu BI Dukung Perumahan Rakyat Berkembang

Sinergi Kemenkeu BI Dukung Perumahan Rakyat Berkembang

PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia

PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia

Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata

Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata