Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto Gunakan Teknologi AI untuk Menipu Korban, Kerugian Capai Rp105 Miliar
- Jumat, 02 Mei 2025

JAKARTA - Polisi mengungkap sindikat penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korban. Modus operandi mereka melibatkan pembuatan video AI yang seolah-olah dapat berinteraksi langsung dengan calon investor. Sindikat ini berhasil menipu sekitar 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Modus Operandi: Video AI untuk Menipu
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan video AI yang dirancang untuk meniru interaksi manusia. "Korban diyakinkan untuk mendapatkan pengajaran terlebih dahulu melalui video yang seolah-olah bisa berbicara langsung," ujarnya. Video tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum mereka diminta untuk berinvestasi.
Perusahaan Cangkang untuk Menambah Kredibilitas
Selain menggunakan teknologi AI, sindikat ini juga mendirikan beberapa perusahaan cangkang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Perusahaan-perusahaan tersebut, seperti PT Multi Serba Jadi dan PT Putra Royal Delima, digunakan untuk menambah kesan profesional dan meyakinkan korban bahwa investasi mereka aman dan sah.
Baca JugaAcer Veriton GN100 AI Rilis, Performa Server Dalam Bentuk Mini PC
Penipuan Melalui Aplikasi Trading Palsu
Korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi trading palsu bernama Morgan Asset Group LTD, yang mengklaim menyediakan platform untuk perdagangan saham di bursa India. Setelah bergabung, korban diminta untuk mentransfer dana ke rekening bank atas nama perusahaan cangkang tersebut. Namun, ketika korban mencoba menarik dana atau keuntungan mereka, aplikasi tersebut tidak dapat diakses, dan dana yang telah ditransfer tidak dapat ditarik kembali.
Penangkapan dan Status Hukum Tersangka
Polisi telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. Tersangka berinisial SP, seorang warga negara Indonesia, dan YCF, seorang warga negara asing, ditangkap setelah penyelidikan mendalam. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. "Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan investasi," kata Kombes Pol Roberto Pasaribu.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Redmi 15C Hadir dengan Desain Ramping dan Baterai Besar
- 11 September 2025
2.
Tecno Pova Curve 5G Hadir dengan Desain Futuristik
- 11 September 2025
3.
INOI A75 Elegance Hadir dengan Kamera 50MP Canggih
- 11 September 2025
4.
Motorola Edge 60 Series Hadir dengan Fitur Unggulan
- 11 September 2025
5.
OnePlus 10 Pro Tawarkan Kinerja Handal dan Desain Menawan
- 11 September 2025