BPJS Ketenagakerjaan Percepat Pencairan JHT dan JKP untuk Pekerja PT Sritex: Target Selesai sebelum Lebaran
- Kamis, 06 Maret 2025

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan telah menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex. Langkah ini diambil menyusul adanya permintaan agar pencairan tersebut dapat diselesaikan sebelum libur Lebaran.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah saya mendapat laporan langsung bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah memulai proses pencairan dengan target 1.000 orang per hari. Ditargetkan, dalam waktu delapan hari, proses ini akan selesai," ujar Kurniasih dalam keterangan pers di situs resmi DPR RI, Kamis (6/3).
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat antara anggota DPR dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang menuntut percepatan pencairan setelah perusahaan menghadapi kesulitan finansial dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dukungan bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Pentingnya percepatan pencairan JHT dan JKP ini ditegaskan oleh Kurniasih yang menyatakan bahwa ini lebih dari sekadar memenuhi hak pekerja. "Ini sangat membantu pekerja untuk merencanakan kebutuhan finansial mereka, terlebih saat menjelang Lebaran yang pasti banyak pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan keluarga," tambahnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa percepatan pencairan ini adalah bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan ekonomi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, khususnya menjelang momentum penting seperti Hari Raya Idul Fitri.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Pencairan
Selain mempercepat proses, Kurniasih menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. "Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pencairan berjalan transparan dan akuntabel, dan bahwa mekanisme pencairan ini jelas agar tidak ada pekerja yang terhambat haknya karena kendala administratif atau teknis," ungkap Kurniasih.
Dia menggarisbawahi pentingnya adanya pendampingan bagi pekerja yang mungkin mengalami kendala dalam proses ini. "Pemantauan akan terus kami lakukan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan target penyelesaian dalam delapan hari. Kami juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pendampingan bagi pekerja yang mengalami kendala," jelasnya.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merespons dengan mulai menjalankan proses pencairan JHT dan JKP, dengan upaya menyentuh 1.000 pekerja per hari. Komitmen ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan serius dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak kondisi finansial PT Sritex.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan bekerja keras memastikan kebutuhan para pekerja dapat terpenuhi tepat waktu, terutama pada masa yang penuh kebahagiaan seperti Lebaran. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya tentang tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak pekerja.
Tuntutan Perlindungan bagi Pekerja
Dalam suasana yang hangat menjelang Lebaran, anggota DPR mengingatkan bahwa kasus PT Sritex seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan bahwa proses pencairan hak pekerja dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan.
"Pailitnya Sritex harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait. Pemerintah juga diharapkan lebih fokus membuat kebijakan yang melindungi pekerja dari ancaman PHK maupun sulitnya mengakses hak sosial mereka," tegas Kurniasih.
DPR RI melalui Komisi IX berjanji akan terus mengawal jalannya proses ini dan memastikan bahwa hak para pekerja tetap terlindungi. Perhatian ini juga tertuju kepada implementasi kebijakan lain seperti pemberian THR yang harus tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
Dengan berlangsungnya proses percepatan pencairan JHT dan JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja PT Sritex dapat lebih tenang dalam menghadapi Lebaran dan memenuhi kebutuhan mereka setelah kehilangan pekerjaan. Langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan serta dorongan dari anggota DPR RI menunjukkan kerja sama yang solid untuk mendukung perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia.
Keseluruhan tindakan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab sosial pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam melindungi hak-hak pekerja di masa-masa yang penuh tantangan.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025