Warga Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api Selama Ramadan, PT KAI Siapkan Sanksi Tegas
- Rabu, 05 Maret 2025

JAKARTA - Di tengah semaraknya bulan suci Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga keselamatan tidak hanya untuk perjalanan kereta api tetapi juga untuk masyarakat yang berada sekitar jalur rel tersebut.
Jalur Kereta Bukan Tempat Beraktivitas
Menurut Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, pihaknya kerap menemukan masyarakat yang masih saja nekat melakukan berbagai aktivitas di area sekitar rel kereta api. "Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegasnya dalam keterangan resminya pada Selasa (4/3/2025).
Kehadiran masyarakat di sekitar jalur kereta api tidak hanya merugikan operasional, tetapi juga secara langsung membahayakan keselamatan jiwa. Dengan mengabaikan aturan ini, masyarakat tidak menyadari betapa besar bahaya yang mengintai mereka di sekitar jalur kereta api.
Aturan Hukum yang Jelas
Sejatinya, larangan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di dalam Pasal 181 ayat (1) UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel dan menggunakan jalur kereta api untuk keperluan lain di luar sistem angkutan kereta api.
Pelanggaran atas ketentuan ini tidak bisa dianggap sepele karena konsekuensi hukum yang menyertainya jelas berat. Berdasarkan Pasal 199, pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal selama tiga bulan atau denda mencapai Rp15.000.000.
Langkah Preventif dari PT KAI
PT KAI Daop 8 Surabaya tidak hanya berhenti pada pemberlakuan larangan saja. Mereka juga aktif melaksanakan patroli dan sosialisasi untuk mencegah aktivitas masyarakat di wilayah operasional kereta api. Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan petugas lintas rutin membubarkan kerumunan yang kedapatan berada di jalur tersebut.
"KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ujar Luqman, menyinggung bahwa masyarakat memiliki kebebasan beraktivitas asalkan tidak di tempat yang terlarang dan berbahaya.
Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Tidak berlebihan jika KAI berkomitmen menjaga keselamatan pelanggan serta masyarakat sekitar jalur rel. Oleh sebab itu, sinergi dan kerja sama seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya.
“KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tutup Luqman.
Mengambil Peran dalam Keamanan Bersama
Bukan rahasia lagi, ngabuburit di sekitar jalur kereta api memang terlihat menyenangkan bagi sebagian masyarakat. Namun, dibalik itu semua, terdapat risiko besar yang membahayakan. Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya agar masyarakat mendapatkan sosialisasi dan pemahaman yang jelas mengenai bahaya tersebut.
Dalam kerja sama ini, peran masyarakat sangat krusial untuk tidak hanya menghindari aktivitas di area berbahaya tetapi juga menjadi agen perubahan dengan mengingatkan orang-orang di sekitarnya demi keamanan bersama.
Pada akhirnya, dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan potensi terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Langkah ini memang harus diapresiasi sebagai upaya kolektif untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekitar jalur kereta api demi kenyamanan bersama ketika menjalankan ibadah puasa serta aktivitas lainnya.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2025 Rp250 Juta, Mudah dan Cepat
- 11 September 2025
2.
Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp50 Juta
- 11 September 2025
3.
Simulasi KUR BCA 2025 untuk UMKM, dengan Bunga Rendah
- 11 September 2025
4.
Cara Ajukan KUR BNI 2025 Pinjaman Rp500 Juta
- 11 September 2025
5.
Berikut Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap
- 11 September 2025