Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Masohi Keluhkan Pembelian Obat di Luar Rumah Sakit
- Selasa, 11 Maret 2025

JAKARTA - Sejumlah pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelayanan kesehatan yang mereka terima. Berdasarkan laporan dari beberapa pasien dan keluarga pasien, mereka mengeluhkan kebijakan yang mengharuskan mereka membeli obat di apotek luar rumah sakit, meskipun secara prinsip obat sudah termasuk dalam cakupan biaya BPJS Kesehatan.
Umar, salah satu keluarga pasien, dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya. "Dari pertama masuk sampai keluar rumah sakit, resep yang dikasih dari petugas kesehatan itu harus beli obat di luar. Sudah sekitar Rp 290 ribu yang kami keluarkan untuk beli obat di luar," ungkapnya. Menurutnya, sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka membayar iuran setiap bulan baik secara mandiri maupun oleh pemerintah, dan seharusnya hal ini menutupi semua biaya perawatan termasuk obat-obatan.
Sejalan dengan Umar, keluarga pasien asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) juga mengeluhkan kondisi serupa. Mereka mendakwa bahwa setiap resep yang diberikan dokter selalu berujung pada kalimat yang sama: "obat tidak tersedia di apotek rumah sakit." Rasa frustasi mereka diungkapkan dengan gamblang, "Ini bukan masalah harga obatnya, namun kondisi keuangan kami yang sulit sehingga kami dibantu oleh pemerintah lewat BPJS Kesehatan. Tapi kemudian disuruh beli obat di luar, itu saja menyusahkan kami," ujar salah satu perwakilan keluarga pasien dengan nada kecewa.
Dalam situasi ekonomi yang menantang, pembelian obat di luar rumah sakit jelas menjadi beban tambahan yang memberatkan. Mirna, anak dari salah seorang pasien, mengungkapkan bahwa selama lima hari dirawat di RSUD Masohi, ibunya harus membeli obat dari apotek luar dengan biaya yang tak sedikit. "Selama mama dirawat di sini, kebanyakan obat kami beli di luar. Itu sudah sekitar Rp 400-500 ribu yang kami keluarkan, sangat berat untuk kami yang kondisi ekonomi menengah ke bawah ini," tutur Mirna.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, jelas bahwa biaya yang dibayarkan BPJS kepada rumah sakit meliputi semua aspek perawatan, mulai dari biaya ruangan, obat, jasa dokter, hingga makanan pasien. Seharusnya, ini termasuk ketersediaan obat yang dicover oleh BPJS di fasilitas kesehatan tersebut.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, dalam pernyataannya kepada Kompas.com menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pembelian obat di luar fasilitas kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan. "Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta yang terdaftar, termasuk pelayanan obat," ujarnya. Menurut Rizzky, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Health wajib memberikan layanan obat kepada peserta sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Dalam konteks ini, Rizzky juga menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak boleh dipungut biaya tambahan untuk mendapatkan obat yang diresepkan. "Peserta tidak diperkenankan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan obat yang diresepkan," tambahnya. Tujuan dari kebijakan ini, lanjut Rizzky, adalah untuk memastikan akses yang mudah terhadap layanan kesehatan, termasuk pemberian obat-obatan yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan peserta.
Masalah ini menyoroti tidak hanya persoalan teknis di lapangan, tetapi juga pentingnya evaluasi dan pengawasan lebih lanjut terhadap ketersediaan dan distribusi obat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Pihak rumah sakit seharusnya memastikan bahwa kebutuhan obat pasien dapat terpenuhi tanpa harus membebani mereka dengan pembelian di luar sistem. Rizzky memastikan, rumah sakit tidak boleh meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk membeli obat sendiri dari apotek lain dengan alasan apapun, terutama tidak dengan alasan obat habis. Hal ini adalah pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang bergantung pada fasilitas umum semacam ini.
Dengan perhatian dan tindakan dari pihak-pihak terkait, diharapkan permasalahan ini dapat segera menemukan solusi, memberikan kenyamanan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan hak layanan kesehatan yang maksimal, tanpa tambahan biaya di luar yang sudah tercover oleh program JKN.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Manfaat Parkour Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
- 09 September 2025
2.
Coba Bungee Jumping Lambat, Adrenalin Tetap Terasa
- 09 September 2025
3.
Bersepeda Menjadi Solusi Tubuh Sehat dan Bugar
- 09 September 2025
4.
Nikmati Laut, Rasakan Manfaat Diving Untuk Tubuh
- 09 September 2025
5.
Mengenal Taekwondo, Latihan Fisik dan Mental Optimal
- 09 September 2025