Kontroversi Tambang Emas di Palu: RASERA Project Dorong Perbaikan Tata Kelola dan Penegakan Hukum
- Rabu, 26 Februari 2025

JAKARTA - Kota Palu menjadi sorotan utama di sektor pertambangan emas. Aktivitas yang melibatkan beberapa perusahaan besar telah memicu polemik dan diskursus publik yang intens. Di tengah arus kritikan yang datang silih berganti, berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa, menyoroti praktik pertambangan yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) dan PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Tuduhan Pertambangan Ilegal Menyulut Kontroversi
Permasalahan yang menjalar dari dugaan praktik pertambangan ilegal oleh PT AKM semakin panas setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng memublikasikan hasil riset mereka. Dalam riset tersebut, JATAM menaksir kerugian negara mencapai Rp3 triliun akibat praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh PT AKM. Tak hanya itu, JATAM menggambarkan keuntungan yang luar biasa dari praktik perendaman emas ilegal tersebut, yang diduga melibatkan jaringan elite mantan pejabat tinggi kepolisian berpangkat Irjen Pol. purnawirawan dan anggota DPRD.
Respon RASERA Project dan Desakan Perbaikan
Menanggapi fenomena ini, RASERA Project melalui pendirinya, Aulia Hakim, mengutarakan keprihatinan mendalam. “Apa yang telah mencuat ke publik, baik itu pertambangan ilegal maupun legal, harusnya kita melihat ini sebagai sebuah kelalaian dan pola yang terus berulang dilakukan pemerintah serta aparat penegak hukum. Progres penyelesaian hampir tidak ditemukan, dan dampaknya pasti masyarakat yang menanggung,” tegas Aulia Hakim.
Ia menekankan bahwa apabila tuduhan praktik ilegal oleh PT AKM terbukti benar, maka ini menjadi pelanggaran serius terhadap undang-undang terkait Mineral dan Batu Bara (Minerba), di mana penambangan tanpa izin harus diproses di ranah pidana.
Peran Penting Pemerintah dan Aparat Hukum
Diskusi seputar peranan pemerintah dan aparat hukum sangat mendesak, terutama mengingat urgensi penegakan hukum dalam menangani pelanggaran yang merugikan negara. Aulia Hakim mendesak pemerintah untuk mengambil langkah preventif dalam penanggulangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas tersebut. “Perlu keterlibatan pemangku kepentingan seperti akademisi, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat,” tambahnya.
Ia juga menyerukan perlunya pembentukan unit khusus penegakan hukum di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengawasi pelanggaran yang merugikan negara di sektor ESDM.
Dorongan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Salah satu aspek yang bisa ditingkatkan adalah pelaksanaan Good Mining Practice (GMP) dengan mengadopsi prinsip Environment, Social and Governance (ESG) oleh perusahaan tambang. Standar ESG dianggap krusial untuk menyaring potensi investasi dan menilai perusahaan berdasarkan tiga kriteria utama—lingkungan, sosial, dan tata kelola.
“Perbaikan tata kelola pertambangan dimulai dari penerapan prinsip ESG yang mencakup pengelolaan dampak lingkungan secara berkelanjutan, pemenuhan aspek sosial seperti kesehatan dan keselamatan kerja (HSE), serta praktik tata kelola perusahaan yang baik melalui transparansi dan manajemen yang kuat,” kata Aulia Hakim.
Dampak Konflik PT CPM dan PT AKM pada Pekerja
Konflik antara PT CPM dan PT AKM semakin rumit dengan adanya ancaman terhadap 500 pekerja tambang PT AKM yang terlibat sebagai vendor alat berat material tambang. Menurut Aulia Hakim, masalah ini tidak boleh diabaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan PT CPM. “Terkait 500 pekerja yang terancam ini harus menjadi perhatian khusus Dinas Ketenagakerjaan, juga PT CPM harusnya tidak mengabaikan nasib pekerja akibat mitra bisnisnya sebagai tanggung jawab pemilik Kontrak Karya,” jelas Aulia Hakim.
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Nyata
Aulia Hakim juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng untuk mengungkap hasil temuan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan emisi polutan agar dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan perusahaan dalam bertanggung jawab. Dalam hal ini, transparansi menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa perusahaan dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan evaluasi menyeluruh dari pemerintah atas praktik perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi adalah hal yang harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” papar Aulia Hakim, berharap penanganan ini bukan sekadar janji di atas kertas.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
7 Aplikasi Belanja Online Praktis dan Terpercaya 2025
- 11 September 2025
2.
Panduan Lengkap Mengaktifkan ShopeePay Aman dan Praktis
- 11 September 2025
3.
Menabung Lebih Cerdas dan Aman Lewat DANA Goals
- 11 September 2025
4.
15 Pilihan Investasi Aman dan Menguntungkan Untuk Pemula
- 11 September 2025
5.
5 Strategi Disiplin Finansial untuk Anak Muda Mandiri
- 11 September 2025