Proses Cek Bansos PKH 2025 Kini Lebih Mudah Lewat KTP, Begini Caranya!
- Jumat, 21 Februari 2025

JAKARTA - Dalam upaya memudahkan masyarakat yang berhak menerima bantuan, pemerintah terus berinovasi dengan memberikan kemudahan akses untuk mengecek Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) secara online. Mulai tahun 2025, pengecekan Bansos PKH dapat dilakukan dengan lebih mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses digital ini menjanjikan kemudahan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Dengan adanya fasilitas pengecekan online ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat dan tepat dalam memperoleh informasi terkait bantuan yang mereka terima. Berikut adalah panduan lengkap bagaimana cara mengecek Bansos PKH lewat KTP secara online:
Panduan Langkah Demi Langkah Mengecek Bansos PKH dengan KTP
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Mulailah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia secara gratis di Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
2. Registrasi atau Masuk ke Akun
Jika Anda belum memiliki akun, klik opsi 'Daftar' untuk membuat akun baru. Bagi yang sudah terdaftar, cukup login menggunakan akun yang sudah ada.
3. Pilih Menu Cek Bansos
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu 'Cek Bansos' yang tertera pada halaman utama aplikasi.
4. Masukkan Data yang Diperlukan
Masukkan data yang diminta seperti Data Wilayah, NIK KTP, serta nama lengkap penerima Bansos PKH.
5. Verifikasi Data
Jangan lupa untuk memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
6. Cari Data Serta Tunggu Hasilnya
Klik 'Cari Data' dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
Besaran Bantuan Sosial yang Diterima
Menurut kebijakan yang ada, berikut adalah detail besaran bantuan sosial yang akan diterima oleh berbagai kategori penerima manfaat dalam program Bansos PKH:
- Ibu Hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 setiap tiga bulan (Rp900.000 per tahun)
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Narasumber Menyatakan Kemudahan dalam Proses Digitalisasi
Tania Putri Anhary, penulis buku *Kebijakan Permakanan sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Warga Miskin*, menyatakan bahwa digitalisasi dalam penyaluran bansos merupakan langkah progresif yang penting. "Pemberian bantuan sosial kini menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan. Inisiatif ini diharapkan mampu mempersempit jalur birokrasi yang kadang menjadi kendala di lapangan," ungkap Tania.
Selain itu, pengecekan online ini juga mempercepat distribusi informasi sehingga penerima manfaat dapat lebih cepat mengetahui kabar terbarunya dan tidak perlu lagi menunggu informasi dari pihak ketiga yang sering memakan waktu.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025