Revisi UU Minerba Resmi Disahkan: Masyarakat Adat Kini Punya Peran Penting dalam Pertambangan
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Dalam langkah penting yang menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Selasa (18/2/2025), telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Langkah ini memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan, serta memperkuat peran mereka dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Keputusan pengesahan revisi UU Minerba ini diambil dalam rapat paripurna yang ke-13 pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Di antara para pejabat pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dukungan dari DPR dan Pemerintah
Dalam rapat tersebut, Adies Kadir memberikan kesempatan kepada Ahmad Doli Kurnia, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan tingkat I RUU Minerba. Setelah laporan tersebut disampaikan, revisi UU Minerba yang sebelumnya telah disepakati antara Baleg DPR dan pemerintah selanjutnya diajukan untuk persetujuan paripurna.
Dukungan mayoritas anggota DPR memastikan RUU Minerba ini resmi menjadi bagian dari kerangka hukum negara. Adies Kadir menegaskan dalam pernyataannya, "Ini adalah langkah yang signifikan untuk memastikan bahwa masyarakat adat dan warga lokal terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan. Dengan demikian, kita dapat mengurangi potensi konflik dan mendorong kesejahteraan lokal."
Peran Masyarakat Adat dalam Pertambangan
Revisi UU Minerba yang baru saja disahkan memuat sejumlah pasal penting yang menjamin pelibatan masyarakat lokal, terutama masyarakat adat, dalam kegiatan pertambangan. Dalam proses sosialisasi dan implementasi undang-undang yang baru, pemerintah berencana untuk memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi konflik dengan perusahaan-perusahaan besar yang sering kali menjalankan kegiatan penambangan di wilayah yang dekat dengan komunitas adat.
Menurut Adies Kadir, "Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, seperti penambang liar, sekarang diberikan kesempatan untuk mengorganisir diri mereka dalam bentuk usaha legal. Ini adalah bagian dari upaya untuk memberdayakan masyarakat lokal."
Program Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Revisi UU juga mengatur kewajiban pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Pemegang izin diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program pengembangan ekonomi dan sosial.
Adies Kadir menjelaskan bahwa pemilik IUP dan IUPK nantinya harus melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. "Keterlibatan masyarakat dalam konsultasi ini tidak hanya memastikan keseimbangan dalam kegiatan pertambangan, tetapi juga menjamin bahwa manfaat dari aktivitas ini dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun pengesahan revisi UU Minerba ini merupakan sebuah kemajuan, banyak pihak menyadari bahwa tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada. Diperlukan strategi yang matang dan koordinasi antara berbagai pihak agar pelibatan masyarakat dalam pertambangan tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam kesempatan yang sama, menegaskan, "Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan manfaat yang adil dari kegiatan pertambangan. Namun, keberhasilan pelaksanaan UU ini juga sangat bergantung pada kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan industri pertambangan itu sendiri."
Ke depan, diharapkan revisi UU Minerba ini tidak hanya meningkatkan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Dengan demikian, revisi ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi landasan bagi pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Jakarta Masuk Daftar Kota dengan Transportasi Umum Terbaik
- 09 September 2025
2.
Kementerian ESDM Tambah 3 Pembangkit Gas Murah di Batam 2025
- 09 September 2025
3.
Proyek Tol IKN Seksi 1B Tembus Progres 16 Persen, Lampaui Target
- 09 September 2025
4.
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Pilihan Hemat Kereta Api Harian
- 09 September 2025
5.
8 Pilihan Mobil Listrik 2025 dengan Sunroof, Modern dan Terjangkau
- 09 September 2025