Selasa, 09 September 2025

Pemerintah Indonesia Terbitkan Regulasi Baru DHE: Wajib Parkir Selama Satu Tahun

Pemerintah Indonesia Terbitkan Regulasi Baru DHE: Wajib Parkir Selama Satu Tahun
Pemerintah Indonesia Terbitkan Regulasi Baru DHE: Wajib Parkir Selama Satu Tahun

JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai langkah terbaru untuk mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Revisi ini menggantikan PP sebelumnya Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan baru ini diumumkan pada konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Presiden Prabowo: Meningkatkan Pemanfaatan SDA Nasional

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa PP baru ini bertujuan memperkuat dampak pengelolaan DHE dari SDA. “Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden dalam konferensi pers tersebut.

Dengan regulasi ini, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan untuk menyimpan seluruh DHE SDA mereka selama 12 bulan di rekening khusus di bank nasional. Sektor minyak dan gas bumi, bagaimanapun, tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Di kesempatan berbeda pada sore harinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengadakan konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta. Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Airlangga menegaskan tujuan utama dari aturan ini.

“PP No. 8 Tahun 2025 ini mengubah PP No. 36 Tahun 2023 untuk memastikan devisa hasil ekspor dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pertukaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilisasi nilai tukar rupiah,” jelas Airlangga.

Latar Belakang Ekonomi Global

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian ekonomi global, termasuk pelemahan ekonomi China, kebijakan proteksionisme dari pemerintahan Trump 2.2, serta tingginya suku bunga global. Airlangga menekankan, “Kita lihat perekonomian Indonesia masih solid, pertumbuhan di 2024 masih 5,03 persen, hari ini neraca perdagangan masih surplus selama 57 bulan, dan ini dapat disyukuri.”

Investasi pada tahun 2024 juga menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai Rp1.714,2 triliun, naik 20% dari tahun sebelumnya dan sedikit di atas target. Perdagangan devisa juga menunjukkan hasil positif dengan capaian Januari sebesar US$156,1 miliar, cukup untuk menutupi hampir 8 bulan impor.

Kontribusi Sektor SDA Terhadap Ekspor Nasional

Sektor sumber daya alam (SDA) merupakan pilar penting bagi perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional. Pada tahun 2024, sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menyumbang hampir 62,7% dari total ekspor Indonesia, dengan nilai sebesar Rp264,7 triliun.

Rinciannya, ekspor dari sektor pertambangan mencapai hampir Rp102,8 triliun. Sektor perkebunan menyumbang Rp46,7 triliun, meski Indonesia telah menghadapi tantangan dengan harga komoditas perkebunan yang fluktuatif di pasar global. Selanjutnya, sektor kehutanan menyumbang Rp10,5 triliun dan perikanan Rp6 triliun, menunjukkan potensi besar untuk ekspansi lebih lanjut.

Pengaruh terhadap Stabilitas Ekonomi

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menambahkan bahwa dengan meningkatnya cadangan devisa, Indonesia dapat lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global. "Dengan kebijakan baru ini, kita memperkuat cadangan devisa yang merupakan salah satu penyangga stabilitas ekonomi," jelas Sri Mulyani.

Sedangkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. “Stabilisasi rupiah adalah prioritas, dan kebijakan ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan negara,” terang Perry.

Antisipasi terhadap Dampak Kebijakan

Tentu saja, kebijakan ini tidak akan bebas dari tantangan. Eksportir mungkin perlu menyesuaikan strategi keuangan mereka untuk mematuhi aturan parkir DHE selama satu tahun. Namun, pemerintah optimis bahwa benefit jangka panjang jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi dampak jangka pendek.

Strategi Ke Depan

Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan daya saing sektor SDA dan mempersiapkan berbagai regulasi yang mendukung keberlanjutan dan optimalisasi pemanfaatan SDA. Pemerintah berharap dengan PP Nomor 8 Tahun 2025 ini, dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Secara keseluruhan, kebijakan parkir DHE selama satu tahun merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk memanfaatkan potensi SDA secara maksimal. Dengan berbagai tantangan maupun peluang yang ada, kebijakan ini diharapkan mampu membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga BBM Pertamina Terbaru 9 September

Update Harga BBM Pertamina Terbaru 9 September

Ketersediaan BBM Shell Kembali Normal Tanpa Impor

Ketersediaan BBM Shell Kembali Normal Tanpa Impor

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap Stabil, Konsumen Aman

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap Stabil, Konsumen Aman

Pilihan Rumah Murah di Sukabumi, Terjangkau dan Nyaman

Pilihan Rumah Murah di Sukabumi, Terjangkau dan Nyaman

HUT Elnusa Dirayakan Lewat Khitanan Massal

HUT Elnusa Dirayakan Lewat Khitanan Massal