Selasa, 09 September 2025

Dua Pelaku Pengoplosan Gas 3 Kilogram Diamankan, Tiga Orang Masih Buron: Polisi Terus Kejar Pelaku Lainnya di Cileungsi

Dua Pelaku Pengoplosan Gas 3 Kilogram Diamankan, Tiga Orang Masih Buron: Polisi Terus Kejar Pelaku Lainnya di Cileungsi
Dua Pelaku Pengoplosan Gas 3 Kilogram Diamankan, Tiga Orang Masih Buron: Polisi Terus Kejar Pelaku Lainnya di Cileungsi

JAKARTA - Tindakan pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali marak dipergoki aparat kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cileungsi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg, di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sementara tiga orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini pertama kali diumumkan oleh Kompol H. Edison selaku Kapolsek Cileungsi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. "Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang sudah kita lakukan menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah," jelas Kompol Edison pada Rabu, 19 Februari 2025.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan investigasi dan menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Cileungsi Kidul. Di sana, aparat mendapati ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg yang tersimpan di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Sdr. Samosir.

“Saat tiba di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ungkapnya.

Penggrebekan tersebut berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara tiga lainnya saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang. Para pelaku yang tertangkap adalah SDR (30) dan YS (53). Adapun pelaku yang masih buron adalah LS (61), AR, CL, dan HD. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, dan sebuah timbangan digital.

“Saat ini, kami sedang mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO," ujar Kompol Edison. "Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan publik."

Lebih lanjut, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau mengetahui ada kegiatan pengoplosan serupa di lingkungan mereka. Kasus ini kini menjadi perhatian bukan hanya karena aspek legal, tetapi juga karena risiko keamanan yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengoplosan gas ini. Praktik ilegal seperti itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membahayakan nyawa karena adanya potensi kebocoran gas yang bisa memicu ledakan.

Polisi mengingatkan bahwa penggunaan teknologi pipa besi modifikasi dan es batu dalam memindahkan isi gas sangat berbahaya dan meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, pihak kepolisian memastikan untuk tidak hanya mengejar para pelaku pengoplosan, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian akibat pengoplosan gas bersubsidi ini.

Para pelaku yang tertangkap terancam dijerat undang-undang terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas bersubsidi. “Pelaku dikenakan pasal menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas subsidi,” terang Edison lebih lanjut.

Upaya pengoplosan tersebut jelas melanggar aturan dan hukum yang berlaku terkait perlindungan konsumen dan penggunaan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini selain merugikan negara secara finansial, juga berpotensi mengancam pasokan bagi masyarakat yang memang membutuhkan.

Polisi berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan aparat di tingkat paling bawah, dapat turut serta dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal seperti ini demi keamanan dan ketertiban bersama. Kasus pengoplosan ini tidak hanya menyoroti celah dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi, tetapi juga menantang semua pihak untuk berperan aktif dalam memastikan setiap bantuan dan subsidi pemerintah sampai kepada yang berhak dengan benar.

Melalui operasi dan penangkapan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi oknum lain yang terlibat dalam pelanggaran serupa serta mengedukasi publik mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tidak ada tempat bagi tindakan ilegal dan membahayakan di tengah masyarakat yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan warganya.

Penanganan kasus ini akan terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan serupa. "Kita pastikan bahwa hukum akan ditegakkan kepada siapa saja yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah," pungkas Kapolsek Cileungsi.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga BBM Pertamina Terbaru 9 September

Update Harga BBM Pertamina Terbaru 9 September

Ketersediaan BBM Shell Kembali Normal Tanpa Impor

Ketersediaan BBM Shell Kembali Normal Tanpa Impor

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap Stabil, Konsumen Aman

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap Stabil, Konsumen Aman

Pilihan Rumah Murah di Sukabumi, Terjangkau dan Nyaman

Pilihan Rumah Murah di Sukabumi, Terjangkau dan Nyaman

HUT Elnusa Dirayakan Lewat Khitanan Massal

HUT Elnusa Dirayakan Lewat Khitanan Massal