Minggu, 07 September 2025

Polres Paser Ungkap Kasus Penyimpanan BBM Ilegal, Pemilik Gudang Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Paser Ungkap Kasus Penyimpanan BBM Ilegal, Pemilik Gudang Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Paser Ungkap Kasus Penyimpanan BBM Ilegal, Pemilik Gudang Terancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga setempat yang merasa khawatir terhadap keberadaan gudang penyimpanan BBM ilegal yang dinilai dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Kami menerima laporan dari warga setempat yang khawatir akan dampak dari keberadaan gudang penyimpanan BBM ilegal. BBM ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran dan ancaman terhadap lingkungan sekitar,” kata AKP Agus Setyawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 18 Februari 2025.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Baca Juga

Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini

Berdasarkan laporan warga yang khawatir, Unit Tipidter Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan lokasi penyimpanan BBM ilegal tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak terkait, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik gudang yang berinisial A (30), pada tanggal 17 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

"Pada saat penangkapan terhadap A, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 120 liter BBM yang disimpan secara ilegal dan satu unit motor yang biasa digunakan pelaku untuk mengangkut BBM tersebut," ujar AKP Agus Setyawan.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga meningkatkan potensi risiko terhadap keselamatan warga sekitar. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana jaringan penyebaran BBM ilegal ini serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dampak Penyimpanan BBM Ilegal

Penyimpanan BBM ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain merugikan negara dalam hal potensi kerugian ekonomi karena adanya peredaran BBM tanpa izin, keberadaan gudang penyimpanan BBM ilegal ini sangat berisiko tinggi menyebabkan kebakaran. Gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengawasan yang ketat menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

BBM ilegal juga berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi sangat penting, terutama dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta mengurangi kerugian negara yang dapat timbul akibat kegiatan penyimpanan BBM ilegal.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Tersangka A kini dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda yang cukup besar.

"Karena tindakannya, tersangka A terancam hukuman penjara selama enam tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 Angka 9 UURI Nomor 6 Tahun 2023. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik," tegas AKP Agus Setyawan.

Penegakan hukum terhadap penyimpanan BBM ilegal menjadi prioritas bagi pihak kepolisian, mengingat dampak yang sangat besar terhadap keselamatan masyarakat dan kerugian negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyimpanan dan distribusi BBM ilegal. Laporan dari warga setempat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini, sehingga diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa di lingkungan mereka.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum. Jika ada warga yang melihat atau mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM ilegal atau hal-hal yang berpotensi membahayakan keselamatan, kami mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tambah AKP Agus Setyawan.

Tindakan Kepolisian Selanjutnya

Polres Paser memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM ilegal di Kabupaten Paser. Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan razia rutin di wilayah-wilayah yang rawan menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal, guna mencegah peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum untuk menanggulangi penyimpanan BBM ilegal. Ini adalah upaya kami dalam menjaga keselamatan masyarakat dan mengurangi kerugian negara,” pungkas AKP Agus Setyawan.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus penyimpanan BBM ilegal di Kabupaten Paser ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kegiatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara. Dengan adanya pelaporan dari warga dan tindakan cepat dari Unit Tipidter Polres Paser, diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan. Masyarakat juga diajak untuk lebih peduli dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain dan memberi efek jera bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya