Kasus Penjualan BBM Subsidi: Octa Ditangkap Jual Solar Subsidi ke Penambang Timah di Bangka Tengah
- Senin, 17 Februari 2025
.jpeg)
JAKARTA - Penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan setelah pihak berwenang berhasil mengungkap kasus penjualan solar bersubsidi oleh tersangka Andi Octavian Dewindra, yang akrab dipanggil Octa (20). Modus penjualan solar subsidi kepada penambang timah di Kabupaten Bangka Tengah, khususnya di daerah Lubuk Besar, ditengarai semakin merugikan masyarakat dan pemerintah. Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas dari pihak berwajib untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, Asmadi Alpalemdani, penyelundupan oleh Octa ini terjadi setidaknya dua kali pada Januari 2025. “Dari pengakuan tersangka, penyalahgunaan BBM sudah dua kali. Pertama itu di akhir bulan Januari, sebanyak 5.000 liter atau 5 ton, dan kemarin kita gagalkan dengan dilakukan penangkapan di dua lokasi,” ungkap Asmadi pada Senin.
Penyelundupan BBM Curi Perhatian Publik
Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyangkut distribusi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor publik. Solar bersubsidi dijual Octa ke penambang timah di Bangka Tengah dengan harga Rp9.500 hingga Rp10.000 per liter, harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar, namun tetap merugikan negara dari sisi subsidi.
Satpolairud Polresta Pangkalpinang melakukan pendalaman kasus setelah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 5.000 liter solar subsidi. Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan secara intensif di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar tersebut.
Proses Hukum dan Penyidikan Lebih Lanjut
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa. "Saksi sudah kita periksa dan empat orang mulai dari pemilik gudang, sopir pengangkut barang itu, pemilik mobil dan hari ini kita akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain," tegas Asmadi. Langkah ini diambil untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Satpolairud juga terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kemungkinan ada tidaknya tersangka lain, kita sekarang masih terus melakukan penyelidikan dan nanti informasi lebih lanjut kita akan sampaikan kembali,” ujar Asmadi, menunjukan komitmen untuk membongkar jaringan pelaku secara menyeluruh.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Tersangka
Akibat ulahnya, Octa terjerat Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta. "Tersangka terancam hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp60 juta akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar," tegas Asmadi.
Keberhasilan penangkapan ini menambah rentetan upaya penegakan hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah kita lakukan penahanan sejak Sabtu , termasuk barang bukti saat ini sudah di Mapolresta Pangkalpinang," tambahnya.
Dampak Penangkapan Terhadap Kegiatan Distribusi Solar
Penangkapan terhadap Octa berimbas langsung pada aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, aktivitas di SPBUN PPI Ketapang terhenti, dengan tidak adanya pengisian BBM yang dilakukan pascapenangkapan.
Kasus ini menambah kesadaran publik mengenai pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta perlunya kerjasama seluruh pihak untuk memberantas penyelundupan yang merugikan negara. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berencana melakukan tindakan serupa.
Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran serupa di masa depan. Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran hukum yang dilakukan dengan cara menggerogoti sumber daya negara yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.
Baca Juga

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025