Minggu, 07 September 2025

Universitas di Indonesia Dapat Wewenang Kelola Pertambangan: Lompatan Besar untuk Riset dan Inovasi

Universitas di Indonesia Dapat Wewenang Kelola Pertambangan: Lompatan Besar untuk Riset dan Inovasi
Universitas di Indonesia Dapat Wewenang Kelola Pertambangan: Lompatan Besar untuk Riset dan Inovasi

JAKARTA - Setelah melalui proses panjang pembahasan antara pemerintah dan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kini universitas di Indonesia mendapatkan wewenang untuk mengelola pertambangan. Kepastian ini muncul seiring dengan penyusunan perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan.

Pembahasan yang intensif ini melibatkan persetujuan dari delapan fraksi di DPR RI, antara lain PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN. Mereka sepakat bahwa RUU yang baru ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi besok.

Anggota Panitia Kerja dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengungkapkan bahwa izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk mendorong riset dan inovasi. Haris menekankan bahwa hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lulusan yang siap bekerja di sektor energi dan sumber daya alam. "Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi dapat memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam.

Dampak Positif bagi Perguruan Tinggi dan Riset Nasional

Pemberian wewenang ini membuka peluang emas bagi universitas untuk mengembangkan penelitian di bidang pertambangan, sekaligus membekali mahasiswa dengan pengalaman praktis yang berharga. Tidak hanya itu, langkah ini diharapkan dapat menyumbangkan solusi-solusi inovatif terhadap berbagai tantangan dalam dunia pertambangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Bambang Kusumo, mengapresiasi kebijakan baru ini sebagai terobosan penting. "Dengan terlibat langsung dalam pengelolaan pertambangan, universitas dapat memainkan peran lebih besar dalam menghasilkan inovasi dan teknologi yang relevan, yang pada gilirannya dapat menyokong perkembangan industri pertambangan nasional.

Pintasan Menuju Kemandirian Ekonomi untuk Ormas Keagamaan

Menariknya, UU baru ini juga melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam manajemen tambang. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi ormas dan membantu memberdayakan komunitas lokal. Ormas yang memenuhi syarat akan diberikan hak untuk mengelola pertambangan sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi berbasis komunitas.

Dr. Silvia Ardian, seorang pengamat ekonomi dan keagamaan, menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada ormas dalam pengembangan ekonomi mandiri. "Pelibatan ormas dalam sektor pertambangan bisa mengarahkan pada pengembangan sumber daya manusia yang lebih baik, sekaligus memperkuat posisi ekonomi mereka di tengah kompetisi yang kian ketat.

Memadukan Dunia Akademisi dan Industri: Tantangan dan Peluang

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Perguruan tinggi dituntut untuk memiliki infrastruktur, sumber daya, dan kompetensi yang memadai untuk mengelola pertambangan. Ada pula tantangan lain berupa kebutuhan untuk membangun integritas dan tata kelola yang transparan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

Namun, tantangan ini juga dapat diubah menjadi peluang dengan cara yang tepat. Universitas-universitas diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan pihak industri untuk mempermudah transfer teknologi dan praktik terbaik di sektor pertambangan.

Dr. Rian Suryadi, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan di Universitas Negeri Jakarta, melihat kebijakan ini sebagai kombinasi sempurna antara teori dan praktik. "Dengan adanya kolaborasi yang erat dengan pelaku industri, kami optimis bahwa mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman berharga langsung dari lapangan, yang tentunya akan berdampak positif terhadap kompetensi dan wawasan mereka.

Menghadirkan Inovasi Melalui Riset Mendalam

Selain praktik langsung, universitas diharapkan dapat menjadikan tambang sebagai laboratorium nyata untuk mengembangkan riset-riset mutakhir dalam bidang pertambangan. Dengan modal tersebut, para akademisi dapat menggali potensi besar mineral dan tambang di Indonesia dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Rani Setyawati, Peneliti Senior di Pusat Studi Energi dan Sumber Daya Alam, yakin bahwa pembaruan regulasi ini akan membawa wajah baru bagi industri tambang tanah air. "Ketika universitas terlibat, kita bisa menjamin adanya pemanfaatan teknologi terbaru dan pendekatan ilmiah yang tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini