Minggu, 07 September 2025

Peraturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor di Indonesia: Tantangan dan Harapan

Peraturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor di Indonesia: Tantangan dan Harapan
Peraturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor di Indonesia: Tantangan dan Harapan

Jakarta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengambil langkah penting untuk mendukung kreativitas dan inovasi dalam dunia otomotif dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini hadir dengan tujuan memberikan legalitas bagi kendaraan yang telah dimodifikasi untuk dapat melaju di jalan raya, selama tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, sejak aturan ini diberlakukan, belum ada satupun kendaraan modifikasi—baik mobil maupun motor—yang berhasil lolos uji kustomisasi sesuai peraturan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan tantangan tersendiri bagi industri modifikasi kendaraan di tanah air.

Tujuan dan Pentingnya PM 45 Tahun 2023

Peraturan ini merupakan yang pertama di Indonesia dalam lingkup modifikasi kendaraan bermotor. Tujuannya tidak hanya untuk membuka peluang bagi para penggemar modifikasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan pada kendaraan tetap aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Sehingga, masyarakat dapat menikmati kreativitas dalam hal modifikasi tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan keamanan.

Menurut Riftayosi Nur Satyo Sudjoko, Ketua Tim Kelompok Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, “Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan custom ini tetap memenuhi persyaratan laik jalan dan safety.”

Kendala yang Dihadapi dalam Implementasi

Meskipun tujuannya jelas, penerapan peraturan ini tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, belum ada bengkel kustom atau pemilik kendaraan yang sukses melewati proses pengujian. Riftayosi menuturkan, “Belum ada kendaraan yang lolos uji. Sebenarnya kendalanya, kemarin sudah kami dorong kepada bengkel-bengkel custom, karena ketika PM itu kami keluarkan, ini kok enggak ada bengkel custom yang mengajukan. Makanya kami dorong dan terus sosialisasikan.”

Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2023, setiap kendaraan yang hendak dimodifikasi harus melalui proses registrasi dan identifikasi. Proses ini dipastikan dengan adanya buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku. Selain itu, kendaraan wajib uji berkala juga harus disertai dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.

Tantangan di Lapangan

Salah satu tantangan utama adalah proses uji yang terasa berat bagi kendaraan lama. Ini mengisyaratkan bahwa standar yang ditetapkan mungkin sulit dicapai oleh kendaraan dengan spesifikasi tertentu atau dengan modifikasi tertentu. Riftayosi melanjutkan, “Jadi mereka sudah mengajukan uji, ada beberapa item-item uji yang memang dirasakan berat, diberlakukan untuk kendaraan-kendaraan lama.”

Hal ini memperjelas bahwa walaupun terdapat peluang kreatifitas dalam memodifikasi, tetap ada batasan yang harus dipatuhi demi keamanan dan kepatuhan hukum.

Upaya dan Harapan ke Depan

Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengevaluasi dan menyosialisasikan peraturan ini lebih lanjut. “Kami akan tetap evaluasi, tapi intinya bahwa kami akan menjamin bahwa kendaraan custom ini tetap memenuhi persyaratan laik jalan dan safety,” kata Yosi. Sosialisasi lebih lanjut kepada bengkel kustom dan para penggemar modifikasi kendaraan sangat diperlukan agar mereka lebih memahami dan bisa patuh terhadap aturan yang berlaku.

Kedepannya, diharapkan ada lebih banyak dukungan, baik dari segi regulasi yang lebih fleksibel namun tetap mengutamakan keamanan, maupun dari pihak bengkel kustom sendiri yang diharapkan dapat lebih aktif dalam proses pengajuan uji tersebut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 menjadi titik awal yang penting dalam dunia modifikasi kendaraan di Indonesia. Meskipun penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pengujian dan legalitas, langkah ini dapat menjadi pendorong bagi berkembangnya inovasi di dunia otomotif Indonesia. Dengan sosialisasi dan penyesuaian lebih lanjut, diharapkan lebih banyak kendaraan modifikasi yang lolos uji dan dapat beroperasi legal di jalan raya.

Para pelaku industri modifikasi dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tujuan dari peraturan ini tercapai, yaitu menggabungkan kreativitas dengan keselamatan dan legalitas dalam berkendara. Ini bukan hanya tentang memberikan kebebasan dalam memodifikasi, tetapi juga membangun budaya keselamatan dan kepercayaan di jalan raya Indonesia.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

AirAsia Buka Penerbangan Semarang Kuala Lumpur

AirAsia Buka Penerbangan Semarang Kuala Lumpur

Cek Besaran Bansos PKH September 2025 Sekarang

Cek Besaran Bansos PKH September 2025 Sekarang

Warga Kotabaru Kini Punya Alternatif Transportasi Publik

Warga Kotabaru Kini Punya Alternatif Transportasi Publik

Skrining BPJS Bantu Deteksi Dini Kesehatan Peserta

Skrining BPJS Bantu Deteksi Dini Kesehatan Peserta

Mobil Listrik GAC Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan

Mobil Listrik GAC Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan