Sabtu, 06 September 2025

Polres Malaka Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum: Upaya Minimisasi Risiko Kecelakaan

Polres Malaka Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum: Upaya Minimisasi Risiko Kecelakaan
Polres Malaka Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum: Upaya Minimisasi Risiko Kecelakaan

JAKARTA - Sebuah langkah tegas diambil oleh Polres Malaka dalam menanggapi maraknya penggunaan sepeda listrik dan motor listrik di jalan umum Kota Betun, Kabupaten Malaka. Dalam upaya untuk memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polres Malaka resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya akibat belum adanya jalur khusus yang memadai.

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP I Wayan Suardika, S.H., menegaskan perbedaan penting antara motor listrik dan sepeda listrik. Motor listrik dilarang digunakan di jalan raya karena tidak memiliki plat nomor, yang merupakan salah satu syarat utama agar kendaraan dapat beroperasi secara legal di jalan umum. Sepeda motor yang memenuhi syarat beroperasi di jalan raya harus dilengkapi plat nomor serta membayar pajak kendaraan.

“Motor yang boleh berada di jalan raya adalah motor yang memiliki plat nomor dan juga membayar pajak. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan ini demi keselamatan dan ketertiban bersama,” jelas AKP I Wayan Suardika.

Area Pemakaian Sepeda Listrik

Dalam keterangan lebih lanjut, AKP I Wayan Suardika menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik sebaiknya dibatasi di area tertentu. Kawasan yang diizinkan meliputi komplek perumahan dan kawasan bebas kendaraan bermotor seperti Car Free Day (CFD).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli sepeda listrik untuk digunakan di jalan umum. Bagi yang sudah memiliki, sebaiknya digunakan di sekitar perumahan,” ujarnya.
 

Tindakan Tegas dan Edukasi bagi Pelanggar

Penegakan peraturan ini dilakukan dengan metode sosialisasi dan tindakan tegas bagi para pelanggar. Polres Malaka melakukan penertiban dengan cara mengamankan sepeda listrik yang melanggar dan memberikan edukasi kepada pengguna.

“Penertiban sepeda listrik di jalan umum akan terus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan akan diamankan, dan penggunanya diberi edukasi lebih lanjut mengenai bahayanya,” tegas AKP I Wayan Sudiardika.

Pihak kepolisian juga berencana untuk memperkuat operasi ini setelah Operasi Keselamatan Turangga 2025 dengan menindak tegas pengguna sepeda listrik yang kedapatan beroperasi di jalan umum.

Efektivitas Sosialisasi

Sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial. AKP I Wayan Suardika menyebutkan bahwa hasil dari sosialisasi ini sudah mulai terlihat dengan berkurangnya jumlah pelanggar, meskipun masih ada beberapa yang mencoba menghindari aturan ketika tidak ada patroli.

“Jumlah pelanggar sudah berkurang, namun masih ada yang nekat berkendara di luar waktu patroli polisi. Biasanya pelanggaran terjadi di pagi, siang, atau malam hari, tetapi untuk sembarangan setiap hari tidak ada lagi,” ujarnya.
 

Risiko Kecelakaan dan Asuransi

Kasatlantas juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan akibat pengguna sepeda listrik yang sering kali tidak memakai helm dan tidak sesuai dengan usia minimal pengendara. Ini diperparah dengan fakta bahwa pengendara sepeda listrik tidak dapat mengklaim asuransi melalui BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja karena sepeda listrik tidak dianggap sebagai kendaraan resmi yang memenuhi kewajiban pajak.

“Jika terjadi kecelakaan, pengendara sepeda listrik tidak ditanggung BPJS maupun Jasa Raharja karena sepeda listrik bukan kendaraan resmi yang membayar pajak,” tambah AKP I Wayan Suardika.
 

Baca Juga

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Upaya Berkelanjutan

Polres Malaka berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan aturan ini demi keselamatan pengguna jalan serta menjaga ketertiban di wilayahnya. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan penertiban, diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan dan insiden lainnya yang tidak diinginkan. Ke depan, koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait diperlukan guna menyediakan infrastruktur yang memadai bagi sepeda listrik sehingga dapat digunakan dengan aman.

Dengan langkah tegas ini, Polres Malaka berharap tidak hanya dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya. Sanksi yang diberlakukan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong aturan berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di masa mendatang.

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini