Sabtu, 06 September 2025

Tarif Listrik PLN Terbaru Semua Golongan 2025

Tarif Listrik PLN Terbaru Semua Golongan 2025
Tarif Listrik PLN Terbaru Semua Golongan 2025

JAKARTA - Periode 1-14 September 2025, tarif listrik PLN untuk seluruh golongan, baik bersubsidi maupun non-subsidi, dipastikan stabil tanpa perubahan. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk merencanakan pengeluaran energi listrik, sekaligus mendukung daya beli rumah tangga dan daya saing industri. Pemerintah bersama PLN menegaskan bahwa stabilitas tarif listrik menjadi salah satu upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sambil memastikan pasokan listrik tetap andal.

Stabilitas Tarif Listrik Non-Subsidi

Tarif listrik non-subsidi periode ini masih mengacu pada penetapan triwulan III (Juli–September) yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 27 Juni 2025. Penyesuaian triwulanan biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa stabilitas tarif listrik non-subsidi bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Penetapan tarif listrik non-subsidi didasarkan pada beberapa parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan tetap stabil, konsumen dapat merencanakan penggunaan listrik tanpa khawatir adanya lonjakan biaya mendadak.

Tarif Listrik Subsidi Tetap Sama

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, kebijakan ini memberi kepastian bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha kecil agar tetap mampu menggunakan listrik untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional bisnis.

Daftar Tarif Listrik PLN 1-14 September 2025

Golongan Rumah Tangga (R)

R-1/TR kecil daya 450 VA: Rp 415/kWh

R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

R-1/TR daya 900 VA: Rp 605/kWh

R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Golongan Bisnis (B)

B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Golongan Industri (I)

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

Golongan Pelayanan (P)

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh

Golongan Lain (L)

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh

Golongan Sosial (S)

S-1/TR daya 450 VA: Rp 325/kWh

S-1/TR daya 900 VA: Rp 455/kWh

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708/kWh

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760/kWh

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh

S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925/kWh

Dengan tarif listrik tetap stabil, rumah tangga dan usaha kecil dapat lebih mudah merencanakan anggaran bulanan. Kelembagaan bisnis dan industri menengah juga mendapat manfaat dari kepastian harga ini, karena biaya operasional dapat dihitung tanpa risiko lonjakan mendadak. Selain itu, pemantauan parameter ekonomi makro secara triwulanan memastikan tarif tetap realistis dan berkeadilan.

PLN juga terus berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik. Hal ini penting agar seluruh pelanggan, baik rumah tangga maupun sektor bisnis, merasakan kenyamanan dan kelancaran aliran listrik tanpa gangguan. Transparansi tarif listrik, baik bersubsidi maupun non-subsidi, membantu konsumen memahami struktur biaya dan mengambil keputusan bijak dalam penggunaan energi.

Dengan penetapan tarif listrik periode 1–14 September 2025, masyarakat mendapatkan kepastian, keandalan, dan keterjangkauan energi listrik. Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan layanan listrik yang optimal untuk semua golongan pelanggan.

Tarif listrik PLN yang stabil ini sekaligus menjadi acuan bagi seluruh sektor, dari rumah tangga kecil hingga industri besar, agar dapat merencanakan kebutuhan energi dengan tepat dan efisien. Konsumen disarankan selalu memeriksa informasi terbaru dari PLN untuk menyesuaikan penggunaan listrik dan mengoptimalkan anggaran energi.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini