Kendaraan ODOL Dilarang Mulai 2025: Ini Aturan Dimensi dan Muatan Resminya

Jumat, 20 Juni 2025 | 13:07:36 WIB
Kendaraan ODOL Dilarang Mulai 2025: Ini Aturan Dimensi dan Muatan Resminya

JAKARTA  — Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan akan memperketat pengawasan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load) mulai tahun 2025. Program Zero ODOL yang sebelumnya sempat tertunda akan diberlakukan secara nasional guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas atau dimodifikasi tanpa izin resmi akan mendapat sanksi tegas, mulai dari tilang, larangan beroperasi di jalan, hingga sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Regulasi Pengawasan ODOL

Pengawasan dan penindakan terhadap ODOL mengacu pada sejumlah peraturan penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 277 mengenai Over Dimension dan Pasal 307 terkait Over Loading.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur batas dimensi maksimal tiap golongan kendaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, sebagai acuan teknis dalam penindakan kendaraan bermuatan berlebih.

Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit pada Agustus 2025 untuk memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL.

Spesifikasi dan Batas Maksimal Kendaraan Angkutan Barang

Agar tidak dikategorikan sebagai ODOL, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi batas panjang dan bobot sesuai jenis kendaraan berikut:

Truk Engkel: Panjang maksimal sekitar 7,5 meter, berat maksimum ±8 ton, biasanya menggunakan 2 sumbu roda.

Truk Fuso Dua Sumbu: Panjang maksimal sekitar 9 meter, berat maksimum ±12 ton, menggunakan 2 sumbu roda.

Truk Fuso Tiga Sumbu: Panjang maksimal sekitar 10 meter, berat maksimum ±15 ton, menggunakan 3 sumbu roda.

Truk Tronton: Panjang maksimal sekitar 12 meter, berat maksimum ±18 ton, biasanya memakai 3 sumbu roda besar.

Trailer Empat Sumbu atau Lebih: Panjang maksimal antara 16 hingga 18 meter, berat maksimum ±30 ton, digunakan untuk muatan ekstra besar.

Dokumen Legal dan Sanksi bagi Pelanggar

Semua kendaraan angkutan barang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan lolos uji KIR sebagai bukti legalitas dan kelayakan jalan. Kendaraan yang dimodifikasi tanpa dokumen lengkap akan dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan menegaskan, “Pengawasan ODOL bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur. Kendaraan yang melebihi batas dimensi dan berat akan meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.

Teknologi Canggih untuk Pengawasan ODOL

Untuk memaksimalkan pengawasan, pemerintah akan mengintegrasikan teknologi seperti Weigh-In-Motion (WIM) di jalan tol yang mampu mendeteksi berat kendaraan secara real-time tanpa harus berhenti. Sistem tilang elektronik ETLE juga akan digunakan untuk memantau pelanggaran ODOL secara efektif.

Selain itu, pengawasan manual juga tetap dilakukan di lokasi-lokasi strategis dengan penimbangan konvensional sebagai langkah preventif dan penindakan.

Peluang Dispensasi bagi Truk Multi-Sumbu

Pemerintah memberikan dispensasi terbatas bagi pelaku usaha logistik yang mengoperasikan truk multi-sumbu (multi-axle), selama kendaraan tersebut lulus uji teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam angkutan barang besar yang memang memerlukan dimensi dan berat lebih dari standar biasa, tetapi tetap dengan pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan.

Implementasi Program Zero ODOL di Jawa Barat dan Riau

Program Zero ODOL akan mulai diberlakukan penuh pada tahun 2025 dengan dua provinsi percontohan yakni Jawa Barat dan Riau. Kedua wilayah ini dipilih karena tingginya aktivitas angkutan barang dan jumlah pelanggaran ODOL yang signifikan.

“Dengan program Zero ODOL, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kendaraan bermuatan berlebih sekaligus mengurangi kerusakan jalan yang memerlukan biaya besar untuk perbaikan,” kata pejabat dari Kementerian Perhubungan.

Dampak Negatif ODOL dan Alasan Pelarangan

Kendaraan ODOL menjadi masalah serius di jalan raya Indonesia. Tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain, ODOL juga mempercepat kerusakan jalan yang mengakibatkan pembengkakan biaya perawatan infrastruktur negara.

Kendaraan yang melebihi kapasitas mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal, khususnya pada tikungan, tanjakan, atau saat pengereman mendadak.

Penerapan aturan Zero ODOL yang akan diberlakukan mulai 2025 adalah langkah krusial demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara serta menjaga kualitas jalan di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas, penggunaan teknologi canggih, dan dukungan dari para pelaku usaha, diharapkan pelanggaran ODOL bisa ditekan secara signifikan.

Pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang diharapkan mematuhi batasan dimensi dan berat kendaraan sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi serta mendukung kelancaran transportasi nasional yang lebih aman dan berkelanjutan.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB