Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Ini Besaran Denda dan Cara Mudah Cek Tagihan Anda

Senin, 02 Juni 2025 | 10:33:20 WIB
Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Ini Besaran Denda dan Cara Mudah Cek Tagihan Anda

JAKARTA – Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menyebabkan status kepesertaan Anda dinonaktifkan sementara. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali dengan membayar tunggakan iuran beserta dendanya. Besaran denda keterlambatan yang harus dibayar pun telah diatur oleh pemerintah, dengan batas maksimal denda untuk tunggakan selama 24 bulan.

Besaran Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan

Menurut laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan dikenakan sebesar 0,5% dari total iuran yang harus dibayar setiap bulan. Artinya, jika Anda terlambat membayar iuran, denda akan dihitung 0,5% dari jumlah iuran bulanan untuk setiap bulan tunggakan.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal perhitungan denda selama 24 bulan. Jika tunggakan iuran Anda melebihi dua tahun, denda tetap dihitung hanya sampai 24 bulan tunggakan saja.

Sebagai contoh, jika iuran bulanan Anda sebesar Rp 150.000, maka denda keterlambatan per bulan adalah 0,5% x Rp 150.000 = Rp 750. Jika Anda terlambat membayar selama 6 bulan, maka total dendanya adalah Rp 750 x 6 = Rp 4.500. Total yang harus dibayarkan adalah jumlah iuran tertunggak ditambah denda tersebut.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran tepat waktu agar tidak menumpuk tunggakan dan mengalami kesulitan saat akan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

Cara Cek Denda dan Tagihan BPJS Kesehatan

Untuk memudahkan peserta mengecek tagihan dan denda keterlambatan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan yang mudah diakses, di antaranya:

Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone. Setelah login, pilih menu “Info Tagihan” atau “Menu Lainnya” jika menu tersebut tidak terlihat di halaman utama. Rincian tagihan dan denda keterlambatan akan langsung ditampilkan.

Melalui WhatsApp Pandawa (Nomor 081-18-165-165)
Kirim pesan ke nomor tersebut dan pilih menu Informasi, kemudian “Cek Status Kepesertaan”. Anda perlu memasukkan NIK atau nomor kartu peserta dan tanggal lahir untuk mendapatkan rincian tagihan dan status pembayaran.

Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id, lalu pilih menu “Cek Iuran BPJS”. Masukkan NIK atau nomor peserta untuk melihat rincian tagihan dan denda secara lengkap.

Melalui BPJS Care Center 165
Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165, dan tanyakan langsung kepada petugas terkait tagihan serta denda keterlambatan Anda.

Program REHAB: Solusi Bayar Tunggakan Secara Cicilan

Untuk meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan cukup besar, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memungkinkan peserta dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan dapat membayar cicilan sesuai kemampuan finansialnya.

Syarat mengikuti program REHAB adalah peserta harus terdaftar di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Penerima Upah (BP), dan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Care Center 165.

Berikut cara mendaftar REHAB:

Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone.

Login menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda.

Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”.

Baca informasi program REHAB dan klik “Lanjut”.

Sistem akan menampilkan total tunggakan beserta opsi tenor cicilan.

Pilih tenor cicilan yang sesuai dengan kemampuan Anda.

Setelah memilih tenor, Anda akan mendapatkan jadwal pembayaran cicilan yang dapat diikuti.

Melalui program ini, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap tanpa harus membayar sekaligus, sehingga mengurangi tekanan finansial sekaligus menjaga kelangsungan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu

Denda keterlambatan dan risiko dinonaktifkannya status kepesertaan seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh peserta untuk disiplin dalam membayar iuran. Apalagi, iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut data terbaru, BPJS Kesehatan mencatat peningkatan klaim pengobatan yang signifikan, sehingga pendanaan yang sehat dari iuran peserta sangat diperlukan agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal. Dengan membayar iuran secara tepat waktu, peserta tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

Denda keterlambatan BPJS Kesehatan sebesar 0,5% per bulan dengan batas maksimal 24 bulan adalah aturan yang harus dipahami peserta agar dapat mengelola pembayaran iuran dengan baik. Berbagai fasilitas cek tagihan dan program cicilan REHAB hadir untuk membantu peserta mengatasi tunggakan. Dengan disiplin pembayaran dan pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan secara optimal, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa hambatan.

Sebagai penutup, dr. Lina Kusuma, seorang ahli kesehatan masyarakat, mengingatkan:
"Disiplin bayar iuran BPJS bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap kesehatan diri sendiri dan keluarga. Jangan sampai keterlambatan menghambat akses layanan kesehatan yang kita butuhkan."

Jaga kesehatan dengan bijak, dan jangan lupa cek tagihan BPJS secara rutin agar terhindar dari denda dan penonaktifan kepesertaan.

Terkini