JAKARTA - Meski Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2025 dirancang untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses pembiayaan, kenyataannya tidak sedikit pengajuan yang berakhir dengan penolakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa pengajuan KUR BSI bisa gagal, padahal usaha sudah berjalan?
Faktanya, sebagian besar penolakan terjadi bukan karena usaha tidak layak, melainkan karena pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan bank. Ketidaktahuan pemohon mengenai kelengkapan dokumen dan tata cara pengajuan menjadi penyebab utama gagalnya proses pencairan.