Sri Mulyani Menggagas Aturan Baru untuk Memperkuat Cadangan Beras Nasional Melalui Investasi Pemerintah

Jumat, 07 Maret 2025 | 11:09:43 WIB
Sri Mulyani Menggagas Aturan Baru untuk Memperkuat Cadangan Beras Nasional Melalui Investasi Pemerintah

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur investasi pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog, khususnya dalam pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP). Peraturan ini secara resmi ditandatangani pada 3 Maret 2025 dan efektif berlaku mulai 6 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk menjaga stabilitas harga gabah dan beras, baik di tingkat petani maupun konsumen.

Sri Mulyani menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya Kemenkeu dalam mempertahankan ketahanan pangan nasional, yang merupakan salah satu pilar fundamental bagi stabilitas ekonomi. "Investasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi berupa imbal hasil yang baik dari investasi pemerintah serta mengurangi beban APBN dalam pengadaan CBP," ungkap Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Dalam PMK ini, Bulog telah ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah sejak 24 Januari 2025. Pengangkatan Bulog ini bertujuan mendukung pengadaan gabah dan/atau beras yang diproduksi dalam negeri. “Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri,” demikian dinyatakan dalam beleid Pasal 2 ayat (1).

Memperjelas Skema Investasi

Pada aturan ini, dinyatakan bahwa dana untuk pengadaan CBP akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bulog, sebagai pelaksana, diwajibkan menyusun perencanaan investasi pemerintah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dana investasi ini kemudian akan dipindahkan dari rekening kas umum negara ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN), sebelum akhirnya disalurkan ke Bulog.

Nilai pengadaan CBP akan disesuaikan sesuai dengan harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh badan yang berwenang, dalam hal ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas). Evaluasi juga dilakukan terhadap volume pembelian gabah dan/atau beras hasil produksi dalam negeri oleh Bulog. Peraturan ini mencakup penilaian investasi pemerintah pada Bulog, yang meliputi nilai CBP sesuai dengan pengadaan yang sudah dilakukan, saldo pokok dana investasi yang belum digunakan, serta penerimaan piutang dari penyaluran dan pelepasan CBP.

Manajemen Risiko dan Internal Kontrol

Regulasi baru ini juga menitikberatkan pada manajemen risiko dan pengendalian internal yang harus diterapkan oleh Bulog. Tujuannya adalah untuk menjaga nilai investasi pemerintah serta memastikan pengadaan dan penyaluran CBP dilakukan dengan efisien. “Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal bertujuan untuk melindungi nilai investasi pemerintah beserta imbal hasil dan menyelenggarakan CBP secara efisien,” demikian dinyatakan pada Pasal 16 ayat (2).

Dalam pelaksanaannya, Bulog juga diberi tanggung jawab untuk mencegah dan memitigasi penurunan nilai investasi pemerintah. Jika terjadi penurunan nilai, Bulog diwajibkan untuk segera memulihkan kondisi tersebut. Ini menunjukkan bahwa upaya pemantauan dan evaluasi yang ketat dari pemerintah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan investasi.

Perspektif Keberlanjutan dan Dampak Sosial

Selain faktor ekonomi, peraturan ini juga mempertimbangkan manfaat sosial yang lebih luas, seperti menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilisasi harga pangan di pasar lokal. Dengan fokus pada produk dalam negeri, kebijakan ini berusaha meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan mendukung stabilitas ekonomi domestik dalam jangka panjang.

Menkeu Sri Mulyani juga menyinggung tentang pentingnya keberlanjutan kebijakan ini dalam konteks situasi pangan global yang dinamis. "Keberlanjutan program ini penting tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan saat ini tetapi juga untuk memastikan generasi mendatang dapat menikmati ketahanan pangan yang aman dan stabil," tambahnya.

Tantangan dan Harapan Kedepan

Kendati ada banyak optimisme, pelaksanaan aturan ini tentunya tidak bebas dari tantangan. Faktor eksternal seperti perubahan iklim, dinamika pasar global, dan tantangan logistik lokal dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan ini. Namun, dengan adanya regulasi yang jelas dan pemantauan yang ketat, diharapkan Bulog dapat menjalankan mandatnya dengan baik.

Ke depan, harapan besar tertuju pada keberhasilan kebijakan ini dalam menjamin bahwa kebutuhan pangan nasional dapat dipenuhi secara berkelanjutan, dengan harga yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Sri Mulyani, berharap agar investasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi ketahanan pangan yang lebih kuat dan tangguh.

Sebagai penutup, regulasi terbaru ini tidak hanya diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk tantangan pangan saat ini, tetapi juga fondasi untuk strategi ketahanan pangan jangka panjang, memastikan bahwa Indonesia siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB