JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Derivatif Keuangan dengan aset dasar berupa efek. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menyongsong Kepastian Hukum
Dalam siaran persnya yang dirilis pada Senin (10/3/2025), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi kelangsungan dan pertumbuhan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan. "POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK," ujar Ismail.
Ismail menambahkan bahwa substansi pengaturan dalam POJK ini meliputi ruang lingkup pengawasan derivatif keuangan dengan aset dasar efek. "Pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan ini dilakukan sebagai komitmen OJK untuk memastikan terciptanya pasar yang lebih terstruktur dan aman bagi para pelaku pasar," tambahnya.
Empat Pilar Substansi Pengaturan
Isi dari POJK ini mencakup empat pilar substansi pengaturan penting. Pertama adalah penerapan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan pada derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur untuk produk keuangan ini.
Kedua, POJK ini juga mengatur produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif keuangan. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat memberikan landasan regulasi yang jelas bagi para pemain di pasar, baik domestik maupun internasional, serta mendorong inovasi yang lebih lanjut di sektor keuangan.
Ketiga, terkait pengawasan serta penegakan hukum, POJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir potensi risiko serta pelanggaran yang mungkin terjadi di pasar.
Keempat, peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengaturan, untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam pasar ini dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas.
Implementasi Mulai Januari 2025
Peraturan baru ini akan efektif berlaku mulai 10 Januari 2025, saat semua tugas pengawasan dan pengaturan derivatif keuangan resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Dalam masa transisi ini OJK akan memastikan proses berjalan dengan lancar dan semua pihak terkait memahami regulasi baru yang diterapkan.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak," kata Ismail.
Dampak Strategis untuk Pasar Keuangan
Dengan penerbitan POJK ini, OJK berupaya untuk memperkuat daya saing pasar keuangan Indonesia di tingkat global. Langkah ini bukan hanya upaya perlindungan, tetapi juga memberikan dorongan bagi perkembangan produk derivatif keuangan yang lebih inovatif dan terjaga. Para pelaku pasar diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap kerangka regulasi baru ini untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan pasar derivatif di Indonesia.
Para pengamat pasar memandang langkah OJK ini sebagai sinyal positif untuk mengoptimalkan potensi pasar derivatif di Indonesia. Dengan adanya peraturan yang lebih jelas dan ketat, diharapkan pasar akan lebih terpercaya dan menarik lebih banyak investasi.
Komitmen pada Pengembangan Sektor Keuangan
Dalam jangka panjang, penerapan POJK ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan investor serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat dan terpercaya. Penerapan regulasi yang baik akan menjadi fondasi yang kokoh untuk pengembangan produk keuangan baru yang aman dan inovatif.
OJK, sebagai lembaga yang memberikan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas regulasi serta melakukan pemantauan secara reguler terhadap implementasi kebijakan ini. OJK berharap dengan langkah ini, dapat terwujud pasar keuangan yang lebih sehat dan kompetitif di masa depan.
Dengan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini, OJK memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan manfaat optimal dari keberadaan POJK ini. Dengan landasan hukum yang jelas dan implementasi yang tepat, pasar derivatif di Indonesia diharapkan dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.