JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap tekanan yang terjadi di pasar modal Indonesia, yang tercermin dalam penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan pasar dan memperbaiki kepercayaan investor di tengah ketidakpastian yang melanda bursa saham.
Latar Belakang Kebijakan OJK
Langkah ini diambil oleh OJK dengan mempertimbangkan kondisi pasar saham yang cukup volatil sejak 19 September 2024. Berdasarkan data terkini per 18 Maret 2025, IHSG tercatat mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau 21,28% dari level tertinggi yang pernah tercatat, menandakan adanya tekanan pasar yang cukup berat. Penurunan ini tentunya memengaruhi banyak emiten dan investor di pasar saham Indonesia, sehingga kebijakan buyback saham tanpa RUPS diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk mengurangi ketegangan pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK memandang kondisi ini sebagai bentuk ketidakstabilan pasar yang perlu segera direspons. “Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Kebijakan buyback saham tanpa melalui persetujuan RUPS ini tercantum dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang kebijakan pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dalam Pasal 7 POJK 13/2023, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham jika terjadi fluktuasi pasar yang signifikan tanpa harus menunggu keputusan dari RUPS.
“Pembelian kembali saham dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, asalkan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023,” ujar Inarno Djajadi. Ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang prosedur pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka, termasuk aturan terkait transparansi dan kewajiban pelaporan kepada publik.
Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dapat membeli kembali saham mereka dengan tujuan untuk menstabilkan harga saham di pasar dan mengembalikan kepercayaan investor yang mungkin terpengaruh oleh penurunan harga saham yang tajam. Selain itu, kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan tindakan preventif dalam menjaga nilai saham mereka selama kondisi pasar yang tidak menentu.
Tujuan Kebijakan untuk Meningkatkan Kepercayaan Pasar
OJK berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan investor. OJK juga menekankan pentingnya bagi emiten untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam melakukan buyback saham, sehingga tindakan ini tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi yang menjadi landasan pasar modal yang sehat.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi ketegangan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Kami percaya langkah ini akan membantu memulihkan stabilitas pasar dalam jangka pendek,” lanjut Inarno Djajadi.
Dalam konferensi pers yang sama, Inarno juga menjelaskan bahwa OJK sudah mengeluarkan surat resmi kepada Direksi Perusahaan Terbuka pada 18 Maret 2025 terkait kebijakan ini. Surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan buyback saham yang dapat dilakukan tanpa melalui RUPS, serta kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Durasi Kebijakan dan Implikasinya
Penetapan kondisi pasar berfluktuasi yang memungkinkan buyback saham tanpa RUPS ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang diterbitkan oleh OJK. Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menanggulangi volatilitas pasar yang terus berlanjut. Dengan durasi tersebut, OJK berharap pasar akan kembali stabil dalam waktu dekat, sementara perusahaan terbuka dapat menjaga harga saham mereka agar tidak jatuh lebih dalam.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya panik di kalangan investor, yang sering kali membuat keputusan jual saham secara massal saat harga saham tertekan. Dengan adanya buyback saham, perusahaan diharapkan dapat memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa mereka percaya pada prospek jangka panjang perusahaan, serta memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menghadapi krisis sementara.
Respons Pasar terhadap Kebijakan OJK
Meski kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka pendek, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Pasar modal Indonesia tidak lepas dari sentimen global dan ketidakpastian ekonomi internasional yang dapat memengaruhi pergerakan IHSG. Oleh karena itu, meskipun kebijakan buyback saham ini dapat membantu menstabilkan pasar, OJK dan perusahaan perlu memantau kondisi pasar secara cermat untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar efektif.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK juga mengingatkan agar perusahaan terbuka yang melakukan buyback saham tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan mereka. “Kami juga berharap perusahaan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pelaksanaan buyback saham. Semua keputusan yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menambah ketidakpastian di pasar,” tambahnya.
Kebijakan ini Sebagai Bagian dari Tindak Lanjut OJK terhadap Pasar Modal
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal yang telah dilaksanakan pada 3 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, OJK mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait kondisi pasar yang sedang tidak stabil dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendorong pemulihan.
“Kami mengeluarkan kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham demi memitigasi dampak negatif dari fluktuasi pasar,” ujar Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya kerjasama antara regulator dan pelaku pasar dalam menghadapi ketidakpastian yang ada.
Dengan kebijakan buyback saham tanpa RUPS, OJK berusaha memberikan solusi atas tekanan yang dihadapi pasar modal Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor, terutama dalam situasi pasar yang tengah berfluktuasi tajam. Kendati demikian, OJK tetap mengingatkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Langkah ini, yang berlaku hingga enam bulan ke depan, memberikan kesempatan bagi emiten untuk lebih fleksibel dalam menghadapi tantangan pasar dan menjaga stabilitas saham mereka.