OJK Terus Berupaya Membawa Pulang Eks CEO Investree, Adrian Gunadi, yang Masih Berada di Luar Negeri

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:06:20 WIB
OJK Terus Berupaya Membawa Pulang Eks CEO Investree, Adrian Gunadi, yang Masih Berada di Luar Negeri

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha untuk membawa kembali Adrian Asharyanto, yang lebih dikenal dengan nama Adrian Gunadi, mantan CEO fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), ke Indonesia. Adrian Gunadi menjadi sorotan setelah OJK menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pelanggaran dalam sektor jasa keuangan.

Adrian Gunadi Masih Berada di Luar Negeri

Belakangan ini, Adrian Gunadi terlihat menghadiri ajang E1 Series Doha GP 2025 yang merupakan kejuaraan balap kapal listrik (electric powerboats) yang digelar di Doha, Qatar. Foto yang memperlihatkan dirinya bersama rekan bisnisnya, Amir Ali Salemizadeh, CEO JTA International Holding, diambil di lokasi tersebut dan diunggah di akun Instagram milik Amir pada tanggal 24 Februari 2025. Foto tersebut, yang sempat viral, kemudian dihapus beberapa jam setelahnya.

Keberadaan Adrian Gunadi yang terdeteksi di luar negeri menjadi perhatian OJK, yang tengah berupaya membawa mantan CEO Investree ini kembali ke Indonesia. "OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian ke Tanah Air," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam jawaban tertulis yang diterima oleh RDK OJK pada Jumat, 7 Maret 2025.

Upaya OJK dan Kepolisian Mengajukan Red Notice ke Interpol

Sejak penetapan status tersangka dan DPO terhadap Adrian Gunadi, OJK bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berupaya keras untuk mengejar yang bersangkutan. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan permohonan untuk memasukkan nama Adrian Gunadi dalam daftar red notice Interpol. Red notice merupakan permintaan internasional untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari oleh suatu negara atas kejahatan yang dilakukan.

Agusman menjelaskan bahwa OJK, bersama Polri, sudah mengajukan permohonan kepada Interpol RI untuk memasukkan nama Adrian Gunadi dalam red notice. Permohonan ini dilakukan melalui International Criminal Police Organization (Interpol) yang berpusat di Lyon, Prancis. Selain itu, OJK juga telah mengajukan permohonan pencabutan paspor yang dimiliki oleh Adrian Gunadi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, meski permohonan red notice sudah diajukan, hingga saat ini nama Adrian Gunadi belum terdaftar dalam daftar red notice Interpol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Kontan melalui situs resmi Interpol, pada 9 Maret 2025, terdapat 6.612 nama yang tercatat dalam red notice Interpol. Namun, dari jumlah tersebut, nama Adrian Gunadi tidak ditemukan dalam daftar tersebut.

Nama Adrian Gunadi Tidak Terdaftar dalam Red Notice Interpol

Dari hasil penelusuran lebih rinci, hanya ada empat nama warga negara Indonesia yang tercatat dalam daftar red notice Interpol. Keempat nama tersebut terdiri dari dua pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) yang saat ini sedang dilikuidasi, yaitu Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka, serta dua individu lainnya yaitu Randy Mendomba dan Fredy Pratama. Namun, tidak ada nama Adrian Gunadi dalam daftar tersebut.

Sementara itu, OJK dan Polri masih berusaha untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Adrian Gunadi, yang hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ia masih berada di Doha, Qatar, atau telah berpindah ke negara lain. Kontan juga mencatat bahwa foto yang mengungkapkan keberadaan Adrian di Doha sempat viral di media sosial, terutama setelah foto tersebut diunggah oleh Amir Ali Salemizadeh, yang tampaknya menyertai Adrian dalam ajang E1 Series Doha GP 2025.

Keterlibatan Adrian Gunadi dengan Investree

Adrian Gunadi dikenal sebagai salah satu pendiri dan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), salah satu platform fintech peer-to-peer lending terbesar di Indonesia. Investree menyediakan layanan yang menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman dengan sistem yang lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan sistem perbankan tradisional.

Namun, di balik kesuksesannya, Adrian Gunadi kini terjerat kasus hukum setelah OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam operasional Investree yang merugikan banyak pihak, khususnya terkait dengan pengelolaan dana dan investasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. OJK kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar DPO.

Pihak OJK juga terus berupaya menjaga integritas sektor jasa keuangan dengan melakukan pengawasan ketat terhadap semua pelaku industri, termasuk fintech, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. OJK berharap langkah-langkah hukum terhadap Adrian Gunadi dapat menjadi pembelajaran bagi industri fintech dan meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan operasional.

Foto Viral dan Kehadiran Adrian Gunadi di Doha

Sebelumnya, kemunculan Adrian Gunadi di Doha bermula dari foto yang diunggah oleh Amir Ali Salemizadeh, yang juga merupakan rekan bisnis Adrian. Dalam unggahan tersebut, terlihat foto keduanya bersama di ajang E1 Series Doha GP 2025 yang berlangsung pada 21 hingga 22 Februari 2025. Kejuaraan ini merupakan ajang balap kapal listrik yang diadakan di Doha, Qatar, yang memang menjadi sorotan dalam beberapa minggu terakhir.

Meski foto tersebut sudah dihapus dari akun Instagram Amir, keberadaannya telah menarik perhatian banyak pihak, mengingat Adrian Gunadi yang tercatat dalam DPO justru terlihat hadir di luar negeri. Hal ini semakin memperkeruh situasi, karena OJK dan Polri tengah berusaha keras untuk membawa Adrian kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Upaya OJK dalam Penegakan Hukum

Menanggapi situasi tersebut, Agusman mengungkapkan bahwa OJK berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya mengungkap kasus ini. "Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa sektor keuangan di Indonesia tetap terlindungi dan tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat," ujar Agusman.

Selain itu, OJK juga berencana memperkuat sistem pengawasan terhadap industri fintech, termasuk fintech lending, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dengan demikian, masyarakat bisa merasa aman dan percaya untuk berinvestasi dan meminjam melalui platform fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

OJK berharap dengan langkah tegas ini, keberadaan Adrian Gunadi yang masih belum jelas dapat segera terungkap dan dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Terkini