Kementerian ESDM Siapkan Revisi Tarif Royalti Sektor Pertambangan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:14:35 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Revisi Tarif Royalti Sektor Pertambangan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor energi dan sumber daya alam terhadap pendapatan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia lebih optimal dan adil bagi seluruh pihak.

Tujuan Revisi Tarif Royalti

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menjelaskan bahwa revisi tarif royalti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan aturan di sektor pertambangan dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Menurut Julian, perubahan ini akan memastikan penerimaan negara yang lebih adil dari sektor yang mengelola kekayaan alam Indonesia, yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian negara.

"Kami sedang meninjau ulang tarif royalti dengan tujuan agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Julian dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertambangan Indonesia dengan meningkatkan kontribusi negara dari penerimaan PNBP, sekaligus memacu pertumbuhan sektor energi yang berkelanjutan.

Komoditas Tambang yang Terkena Revisi

Julian lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada enam komoditas tambang utama yang akan mengalami perubahan tarif royalti, di antaranya adalah Batu Bara, Timah, Emas, Perak, Tembaga, dan Nikel. Keenam komoditas ini, yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, diharapkan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara melalui revisi tarif yang akan diberlakukan.

Meskipun demikian, Julian belum bisa memberikan rincian mengenai besaran tarif royalti yang baru, karena pembahasan mengenai perubahan tarif ini masih dalam tahap finalisasi dengan Sekretariat Negara. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang memastikan seluruh aspek peraturan dapat diimplementasikan dengan tepat dan tepat waktu.

"Pembahasan masih dalam tahap finalisasi dengan Setneg. Setelah itu, kita akan umumkan tarif yang baru," kata Julian menambahkan.

Revisi Tarif Royalti Batu Bara dan Komoditas Lainnya

Untuk memberi gambaran lebih jelas, saat ini, tarif royalti sektor pertambangan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Aturan ini mengatur tarif royalti berdasarkan komoditas dan harga jual berbagai jenis tambang, seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, dan timah.

1. Batu Bara

Untuk batu bara, tarif royalti dibedakan berdasarkan jenis dan kalori batu bara, dengan tarif royalti yang lebih tinggi berlaku bagi batu bara dengan kalori lebih tinggi. Berikut adalah daftar tarif royalti untuk batu bara berdasarkan harga Batu Bara Acuan (HBA):

Untuk batu bara dengan kalori < 4.200 kkal/kg dan HBA < USD 70 per ton, tarif royalti adalah 5%.

Untuk batu bara dengan kalori > 4.200 kkal/kg, tarif royalti meningkat menjadi 7%, 8.5%, hingga 10.5% berdasarkan harga HBA yang lebih tinggi.

Adapun untuk batu bara underground, tarif royalti lebih rendah, namun tetap mengikuti prinsip yang sama berdasarkan harga HBA dan kalori batu bara.

2. Nikel

Nikel juga menjadi komoditas yang terpenting dalam revisi tarif royalti. Berdasarkan aturan yang berlaku, royalti untuk bijih nikel sebesar 10% dari harga per ton, sedangkan untuk produk pemurnian seperti Nickel Pig Iron (NPI) royalti yang dikenakan sebesar 5%. Produk nikel dengan kadar lebih rendah atau digunakan untuk industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan royalti sebesar 2%.

3. Tembaga

Sektor tembaga juga menjadi bagian dari revisi tarif royalti yang sedang dibahas. Royalti untuk bijih tembaga saat ini ditetapkan sebesar 5%, sementara untuk konsentrat tembaga, royalti yang dikenakan adalah sebesar 4%. Selain itu, tembaga juga memiliki tarif royalti berdasarkan kandungan logam lainnya, seperti emas dan perak yang ikut dihasilkan dari proses penambangan tembaga.

4. Emas dan Perak

Tarif royalti emas sangat tergantung pada harga emas internasional. Misalnya, untuk harga emas di bawah USD 1.300 per ons, royalti yang dikenakan adalah 3,75% dari harga per ons. Sementara untuk harga emas yang lebih tinggi, royalti bisa mencapai 10% jika harga emas per ons melebihi USD 2.000.

5. Timah

Sektor timah juga menghadapi revisi tarif royalti, dengan tarif yang dikenakan pada logam timah sebesar 3% dari harga per ton. Untuk komoditas lain yang terkait, seperti terak timah dan monasit, tarif royalti ditetapkan lebih rendah, yaitu sekitar 1% dari harga per ton.

Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa langkah revisi tarif royalti ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang kaya akan potensi. Sebagai negara yang memiliki banyak sumber daya alam, Indonesia harus memanfaatkan potensi tersebut secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Julian Ambassadur Shiddiq menambahkan bahwa "Tarif royalti yang lebih adil akan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat."

Dampak Revisi Tarif Royalti Terhadap Industri Pertambangan

Revisi tarif royalti yang tengah dibahas dipastikan akan berpengaruh pada sektor pertambangan Indonesia, baik dari sisi penerimaan negara maupun bagi para pelaku industri pertambangan itu sendiri. Beberapa pihak dalam industri pertambangan mungkin merasa keberatan dengan perubahan tarif tersebut, mengingat tarif yang lebih tinggi dapat mempengaruhi margin keuntungan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini. Namun, pemerintah meyakinkan bahwa perubahan tarif ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

Harapan Pemerintah dalam Revisi Tarif Royalti

Pemerintah Indonesia berharap agar revisi tarif royalti ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dapat memperkuat pengelolaan sumber daya alam di Indonesia secara berkelanjutan. Dengan adanya peraturan yang lebih tepat dan adil, sektor pertambangan Indonesia akan lebih profesional dan transparan dalam mengelola sumber daya alam yang ada.

Julian Ambassadur Shiddiq menegaskan, "Kami berharap revisi tarif royalti ini dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, namun tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di sektor pertambangan."

Dengan adanya pembahasan yang lebih lanjut mengenai tarif royalti yang baru, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dalam waktu dekat untuk memastikan sektor pertambangan Indonesia dapat memberikan kontribusi yang optimal kepada negara dan masyarakat.

Terkini