JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur bakal menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang kedapatan menggunakan jalan nasional sebagai jalur pengangkutan batu bara. Kasus yang mencuat di Jalan Poros Samarinda – Bontang ini menyeret dua perusahaan tambang, yaitu PT Kaltim Diamond Coal (KDC) dan PT Mulia Persada Kartanegara (MPK).
Aktivitas ini menjadi sorotan setelah kedua perusahaan tersebut menggunakan jalan nasional sepanjang 5 kilometer, yang mencakup wilayah dari KM 27 hingga KM 32 di Desa Makarti, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga memicu keluhan dari masyarakat sekitar karena sering menyebabkan kemacetan.
Reaksi Tegas dari Polda Kaltim
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yulianto, menegaskan bahwa aktivitas tambang harus mematuhi peraturan yang ada, menggunakan jalur hauling khusus dan tidak menggunakan jalan umum. "Aktivitas tambang seharusnya menggunakan jalur hauling atau khusus. Penggunaan jalur umum dapat mengganggu aktivitas pengendara lainnya," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kombespol Yulianto memastikan bahwa kasus ini akan segera ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk penindakan lebih lanjut. "Oke, terima kasih informasinya. Langsung saya teruskan ke jajaran Lalu Lintas untuk dilakukan penindakan," ucap Kombespol Yulianto.
Ketentuan Peraturan Daerah
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, perusahaan tambang batu bara diwajibkan untuk menggunakan jalan khusus. Pasal 6 Ayat 1 secara jelas melarang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit.
Sejalan dengan itu, Pasal 6 Ayat 2 juga menegaskan bahwa semua hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan meminimalisir dampak negatif aktivitas tambang terhadap masyarakat.
Respons dari Perusahaan
Perwakilan dari PT KDC, Amat, mengonfirmasi bahwa truk pengangkut batu bara yang terlibat dalam kontroversi ini memang milik perusahaan mereka dan PT MPK. Meski begitu, Amat menekankan bahwa batu bara yang diangkut telah didapat secara legal karena perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah. "Iya benar, Pak, IUP-nya ada. PT MPK dan aktivitasnya legal," ujarnya.
Dampak di Lapangan
Keberadaan truk pengangkut batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menjadi sumber keluhan warga. Sebagai jalan utama yang menghubungkan Samarinda dan Bontang, Jalan Poros sangat vital bagi mobilitas masyarakat sehari-hari. Akibat kegiatan tersebut, kemacetan kerap terjadi, dan aktivitas warga menjadi terganggu.
Selain masalah lalu lintas, ada kekhawatiran mengenai kerusakan jalan yang disebabkan oleh beban berat truk-truk ini. Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan umum dapat mempercepat kerusakan dan meningkatkan biaya perawatan jalan yang menjadi tanggungan pemerintah.
Tanggapan Warga dan Pemerintah Lokal
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Mereka berharap pemerintah segera menindak pelanggaran ini untuk mengembalikan kenyamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Ketua RT setempat mengungkapkan, "Kami harap Polda Kaltim bisa segera menyelesaikan masalah ini. Jalan umum seharusnya bebas dari truk-truk tambang."
Pemerintah daerah juga didesak untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang batu bara dan menegakkan peraturan dengan lebih ketat. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Langkah Selanjutnya
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus menelusuri dan memantau aktivitas semua perusahaan tambang di wilayah tersebut. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang ditemukan melanggar peraturan. Kombespol Yulianto menambahkan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menegakkan sanksi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketertiban lalu lintas di Jalan Poros Samarinda – Bontang dapat segera dipulihkan, dan dampak negatif dari aktivitas tambang batu bara terhadap masyarakat bisa diminimalisir. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.