Pemerintah Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja dengan Dua PP Baru: PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 Februari 2025 | 04:10:19 WIB
Pemerintah Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja dengan Dua PP Baru: PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia di tengah situasi ekonomi yang menantang, pemerintah telah mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) baru yang ditunggu-tunggu. Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para pekerja yang menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya.

Peningkatan Perlindungan bagi Pekerja

Kebijakan ini hadir untuk memberikan perlindungan finansial lebih baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang rentan terhadap fluktuasi perekonomian. Dalam konteks ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan terbaru ini.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah telah meningkatkan manfaat tunai bagi para pekerja yang terkena PHK. Manfaat ini sekarang mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp5 juta," ujar Masbuki. "Dengan manfaat yang lebih besar, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki bantalan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi," tambahnya.

Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang Lebih Baik

PP Nomor 6 Tahun 2025 mengatur detil manfaat bagi pekerja yang menghadapi PHK. Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, termasuk meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan memperpanjang masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.

Iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36 persen, terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen. "Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan karena meskipun manfaat program JKP bertambah, iuran yang dibayarkan berkurang. Sebelumnya, rekomposisi dari JKP itu 0,14 persen JKK dan 0,10 persen JKM, jadi tidak ada pengaruh negatif pada perusahaan atau tenaga kerja," jelas Masbuki.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang Lebih Komprehensif

Selain JKP, PP Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang lebih baik. Harapannya, ini memberikan perlindungan optimal terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja. "Manfaat baru Program JKP yang diterima oleh peserta tentu akan meningkatkan taraf hidup dan mempertahankan derajat hidup peserta jika mengalami PHK," ungkap Masbuki.

Dukungan Terhadap Stabilitas Ekonomi dan Industri

Pemerintah berharap, dengan dua PP terbaru ini, perlindungan terhadap pekerja akan lebih terjamin, yang pada gilirannya dapat mendukung stabilitas industri padat karya di tanah air. "Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," tegas Masbuki.

Kebijakan baru ini dianggap sebagai upaya komprehensif dalam memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses terhadap perlindungan yang layak, terutama dalam situasi ekonomi saat ini. Dengan adanya PP 6 dan 7 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan mendukung stabilitas industri padat karya di Indonesia.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Industri

Masbuki mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. "Kami mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal," katanya, menutup pembicaraan.

Resiko pekerjaan dapat terjadi kapan pun, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting bagi setiap profesi. Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa lebih aman saat beraktivitas di lingkungan kerjanya dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak terduga. Langkah pemerintah ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan tingkat keamanan dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB