Uya Kuya Memperjuangkan Hak: Tanah Warisan Ayah Dirampas Developer di Depok

Minggu, 23 Februari 2025 | 22:52:21 WIB
Uya Kuya Memperjuangkan Hak: Tanah Warisan Ayah Dirampas Developer di Depok

JAKARTA – Kontroversi sengketa tanah kembali mencuat ke permukaan dengan kasus terbaru melibatkan Uya Kuya, seorang presenter ternama sekaligus politikus. Tanah warisan ayahnya, Nararya Sutrasno, yang terletak di Desa Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, diklaim telah diserobot oleh pihak pengembang, meski sertifikat tanah atas nama keluarga Uya Kuya ada di tangan. Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga menyangkut isu mendasar terkait pembakaran hukum dan hak kepemilikan tanah.

Temuan Mengejutkan

Uya Kuya, dalam pertemuan dengan media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, mengungkapkan bagaimana tanah yang seharusnya menjadi hak milik keluarga besarnya kini berada di bawah kontrol pihak lain. “Oh tanah almarhum bapak saya di daerah Pagedangan Sawangan? Itu jadi tanahnya sudah ada sertifikat hak milik dan lain sebagainya, tiba-tiba dikuasai oleh salah satu developer, gue lupa namanya apa,” ujar Uya ketika dimintai keterangan.

Masalah yang dialami Uya bukan hanya untuk mempertahankan hak kepemilikan, tetapi juga menyoroti adanya potensi manipulasi dan ketidakakuratan dalam administrasi tanah, yang diduga melibatkan oknum di level institusi negara.

Dugaan Sertifikat Ganda

Adanya kemungkinan penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu faktor kunci yang diduga memicu sengketa tanah ini. Uya Kuya menduga baik adanya ketidakberesan dalam sistem birokrasi maupun kecerobohan yang menyebabkan kekacauan hak milik tanah. “Dan lucunya mereka bisa menuntut BPN dan lain sebagainya. Jadi intinya saya bingung gitu kenapa negara ini, kita punya sertifikat bisa dikuasai oleh orang lain dan double-double,” kata Uya, memperjelas kebingungannya.

Tekad Untuk Melawan

Dengan semangat yang tidak surut meski menghadapi tantangan besar, Uya menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk memastikan tanah warisan ayahnya kembali ke tangan keluarga. “Tapi, janji saya adalah saya akan mengurus kasus tanah bapak saya di Pagedangan Sawangan ini. Karena saya yakin yang terlibat juga ada oknum-oknum,” tuturnya penuh semangat.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Uya Kuya tidak hanya berbicara tentang pertarungan untuk mendapatkan kembali tanahnya, tetapi juga isu yang lebih besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terkait hak kepemilikan tanah di Indonesia.

Membentuk Tim Hukum

Sebagai langkah awal menuju penyelesaian masalah tersebut, Uya Kuya merencanakan membentuk tim pengacara untuk membantu memfasilitasi perjuangannya melalui jalur hukum. “Jadi kita harus berani bersuara untuk kebenaran dan keadilan,” ujarnya dengan tekad membara.

Setelah bertemu dengan sejumlah pengacara terkemuka, Uya menyatakan siap untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna menantang keabsahan klaim pengembang atas tanah miliknya. Ini menjadi peluit awal yang menandakan kontestasi hukum yang diperkirakan akan memakan waktu dan energi.

Dampak Luas Sengketa Tanah

Kasus ini membangkitkan kembali diskusi publik mengenai tantangan yang sering dihadapi pemilik tanah di Indonesia, terutama mereka yang tidak memiliki akses atau pengetahuan guna mempertahankan hak milik mereka. Tidak jarang, kasus seperti ini melibatkan praktik-praktik tidak adil oleh pihak yang lebih kuat secara ekonomi dan politis.

Tanah adalah salah satu aset paling berharga bagi individu dan keluarga di Indonesia, dan keamanan kepemilikan tanah menjadi isu nasional yang mendalam, mempengaruhi banyak orang dari berbagai latar belakang.

Masa Depan Penyelesaian Kasus

Penyelesaian sengketa ini tidak hanya penting untuk Uya Kuya dan keluarganya, tetapi juga dapat memperkuat sistem hukum dan kepastian bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia. Upaya Uya dalam mengejar keadilan dapat memberikan inspirasi bagi banyak orang yang mungkin mengalami masalah serupa. Diharapkan, berbagai pihak yang berwenang dapat menangani dan menyelesaikan masalah ini dengan jelas dan adil untuk semua pihak.

Uya Kuya dan tim hukumnya mungkin harus bersiap menghadapi proses panjang di pengadilan, tapi ini adalah langkah krusial untuk memperjuangkan hak dan keadilan atas tanah warisan tersebut.

Di tengah sorotan media dan perhatian publik yang terus berlanjut, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan menjadi pusat perhatian banyak pihak, baik para ahli hukum, aktivis keadilan sosial, maupun masyarakat umum yang peduli akan tegaknya hukum di negara ini.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB