JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai membuat sebuah kebijakan tegas untuk mengatasi permasalahan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Morotai, Pemda menegaskan larangan bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyalurkan BBM kepada pengecer dan kios. Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas harga dan takaran BBM bagi masyarakat.
Pengawasan Ketat Distribusi BBM
Kepala Disperindagkop Morotai, Nasrun Mahasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan larangan ini dipatuhi. "Supaya tidak usah dijual di kios-kios, biar semuanya beli di SPBU agar tidak ada masalah. Saya juga sudah koordinasi dengan pihak SPBU agar semua pengecer dievaluasi," ujar Nasrun saat memberikan keterangan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Keputusan ini diambil untuk menghindari penyimpangan harga dan takaran yang sering menjadi keluhan masyarakat. Nasrun menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam distribusi BBM non-subsidi ada di tangan SPBU. "SPBU yang harus bertanggung jawab karena mereka yang memberikan BBM ke pengecer dalam jeriken atau gelong-gelong untuk dijual di kios-kios," tambahnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Disperindagkop Morotai telah mengeluarkan edaran resmi dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah daerah tidak bisa setiap hari mengawasi distribusi BBM dari kios ke kios, sehingga dibutuhkan kolaborasi erat dengan semua pemangku kepentingan. "Kami sudah keluarkan edaran, koordinasi juga sudah dilakukan. Tidak mungkin Perindagkop setiap hari berdiri di kios-kios," tegas Nasrun.
Pihaknya juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan compliance dari kebijakan tersebut. "Besok kami akan turun dan cegat semua kios. Jika ada yang masih bermain, kami akan berikan sanksi dan menghentikan penyaluran BBM dari SPBU ke mereka," katanya.
Menjaga Harga dan Takaran yang Sesuai
Menurut Nasrun, pengecer harus menjual BBM sesuai dengan takaran dan harga yang telah ditetapkan untuk menghindari penipuan terhadap konsumen. "Misalnya satu liter ya harus penuh, jangan dikurangi. Saat ini harga per liter di dalam kota adalah Rp15.000 dan itu harus benar-benar satu liter penuh," jelasnya.
Selain itu, Pemda juga mengingatkan SPBU agar tidak memberikan pasokan BBM kepada pengecer yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Jika SPBU masih memberikan BBM kepada pengecer yang tidak patuh, maka kami akan tegur mereka. Karena harga nasional Pertamax di SPBU itu Rp13.200," tegas Nasrun.
Dampak Positif Bagi Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat positif bagi masyarakat Morotai, dengan memastikan akses masyarakat terhadap BBM dengan harga dan takaran yang sesuai standar. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan ini guna menghindari potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerjasama semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, SPBU, dan tentunya masyarakat sendiri. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi oknum pengecer yang berani bermain-main dengan harga dan takaran BBM.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemda Morotai ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan distribusi BBM yang adil dan merata. Dengan adanya kebijakan larangan penyaluran BBM dari SPBU ke pengecer, masyarakat kini dapat lebih tenang dan tidak khawatir akan membeli BBM dengan harga yang di-mark up atau takaran yang tidak sesuai standar.
Sebagai bagian dari perhatian dan langkah nyata pemerintah menghadapi berbagai tantangan ekonomi di daerahnya, Pemda Morotai berkomitmen terus melakukan pengawasan yang lebih ketat. Ke depannya, dengan koordinasi strategis yang terus diperkuat, diharapkan distribusi BBM di Morotai akan berjalan lebih teratur, terjangkau, dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.