JAKARTA - Dalam upaya memperkuat hubungan kepercayaan antara penegak hukum dan masyarakat, Polres Batubara menegaskan sikap tegasnya terhadap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Baru-baru ini, mantan anggota mereka, Aipda S, yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun, kembali menjadi sorotan. Meskipun demikian, Polres Batubara menyatakan bahwa anggota tersebut telah lama dipecat.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun terhadap Aipda S. Kasat Narkoba Polres Simalungun menangkap mantan anggota polisi itu karena dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini mengungkap kembali masalah narkoba yang melibatkan anggota kepolisian, yang mengusik kredibilitas institusi tersebut.
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala, menegaskan tindakan tegas yang telah diambil terhadap Aipda S. Yang bersangkutan sudah dipecat, menjelaskan bahwa Aipda S telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, Aipda S dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 12 September 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Batubara dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan anggotanya.
Meskipun telah mendapat sanksi PTDH, Aipda S mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, sebuah langkah yang biasa dilakukan dalam proses hukum untuk memastikan keadilan. Namun, sebelum putusan banding dikeluarkan, Aipda S kembali tersandung kasus narkoba. Polres Simalungun menangkapnya setelah ia menghilang dan tidak lagi melapor sejak mengajukan banding. "Setelah mengirim memori banding, oknum ini tidak pernah kembali ke kesatuan dan sebenarnya sudah dianggap disersi," ungkap AKP Sagala.
Kejadian ini menjadi tantangan serius bagi institusi kepolisian, yang merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum dan ketertiban. Polres Batubara, di bawah kepemimpinan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menegaskan kembali komitmennya dalam perang melawan narkoba. "Kapolres sudah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," tambah AKP Sagala, menunjukkan tekad kuat institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini juga menyoroti pentingnya reformasi dan pengawasan internal dalam institusi kepolisian. Kepercayaan publik terhadap penegak hukum merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum menjadi langkah yang tepat.
Polres Batubara dan seluruh jajarannya berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan masyarakat umum maupun di antara anggota kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa telah mendorong berbagai pihak untuk menuntut peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam situasi seperti ini, partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian juga sangat penting. Masyarakat diharapkan dapat berperan serta dalam melapor dan memberikan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Keamanan dan integritas institusi kepolisian tetap menjadi prioritas utama bagi Polres Batubara. Dengan langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat, dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Tantangan untuk menghapus stigma negatif terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat merupakan tugas bersama yang perlu diatasi secara komprehensif dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Semoga dengan tindakan tegas dari Polres Batubara, dapat menjadi contoh bagi institusi lain untuk tidak memberi celah terhadap pelanggaran hukum di internal mereka.